Korupsi Proyek Taman Pataraksa Cirebon
Embat Uang Negara Rp1,2 Miliar, 3 Tersangka Korupsi Proyek Taman Pataraksa Cirebon Resmi Ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Taman Pataraksa di Kecamatan Sumber
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Taman Pataraksa di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Tersangka terdiri dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua pihak swasta.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan mengumumkan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/6/2024) malam.
Baca juga: 8 Desa di Kecamatan Ngunut Tulungagung Tersapu Mega Proyek Tol Agungblijen, 8 Kecamatan Tergusur
Ketiga tersangka tersebut adalah E selaku pelaksana kegiatan, AM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan D selaku administrasi dari konsultan pengawas.
"Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan alun-alun Taman Pataraksa pada tahun anggaran 2023," ujar Yudhi.
Dijelaskannya, tersangka E melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sementara D mendukung tindakan tersebut dengan membuat laporan pengerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Baca juga: 3 Desa di Kecamatan Mejobo Kudus Terbeton Mega Proyek Jalan Tol Demak-Tuban, 3 Kecamatan Tergusur
AM, selaku PPK, tidak menjalankan tugasnya sebagai pengendali kontrak.
"Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan kelas satu Cirebon untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp 1,2 miliar.
Namun, para tersangka telah mengembalikan dana sebesar Rp 600 juta ke kas negara.
Baca juga: Tarif Jalan Tol Cisumdawu Terbaru Hari Ini 12 Juni 2024, Tarif Cileunyi- Jatinangor Jadi Segini
"Masih ada sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp 600 juta," jelas dia.
Proyek ini merupakan bagian dari anggaran APBD Provinsi Jawa Barat.
Salah satu bagian dari proyek ini, yakni gapura, ambruk karena tidak sesuai spesifikasi pengerjaan.
Baca juga: JADWAL Kereta Api Argo Cheribon Hari Ini 12 Juni 2024, Lengkap dengan Harga, Relasi Gambir-Cirebon
Yudhi juga menyampaikan bahwa proses kelanjutan pembangunan masih dalam pembahasan, dengan fokus utama Kejari saat ini adalah penegakan hukum.
"Semoga proses ini bisa cepat dilakukan sesuai mekanisme, sehingga alun-alun dapat kembali dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Cirebon khususnya dan masyarakat lain pada umumnya," katanya.
Dengan penahanan ini, diharapkan adanya efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan mendorong transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah di masa mendatang.
Baca juga: Tarif Tol Bali Mandara Hari Ini 12 Juni 2024, Jenis Kendaraan Golongan 3 dari Rp19.500 Jadi Segini
Seperti diketahui, permainan proyek Taman Pataraksa yang berdiri di depan Kantor Bupati Cirebon tercium saat dua gapuranya ambruk pada bulan Januari 2024 lalu.
Saat itu, dua gapura yang berdiri gagah dihadapkan satu sama lain, roboh tak tersisa.
Dalam kejadian tersebut, dinas terkait langsung bertindak dengan membentangkan garis kuning, memberi peringatan agar masyarakat untuk sementara waktu tidak mendekat atau melintas di area tersebut.
Saat itu juga, Inspektorat Provinsi Jawa Barat langsung turun langsung melakukan audit.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.