Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Udin Diperiksa Soal Penghalangan Penyidikan Kasus Vina Cirebon, Ini Pihak yang Jadi Terlapor, JN
Menurut kuasa hukum Udin, yang menjadi terlapor dalam kasus ini adalah JN. Siapa JN?
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Ahmad Saefudin alias Udin, saksi kunci dalam kasus Vina dan Eki Cirebon akhirnya selesai melakukan pemeriksaan di Polres Cirebon Kota hari ini, Selasa (11/6/2024).
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Jan S Hutabarat dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Udin mendapatkan 25 pertanyaan terkait pasal 221 tentang perintangan penyidikan.
Jan S Hutabarat menyampaikan materi lengkap pemeriksaan tersebut kepada media.
"Tadi pemeriksaan sudah selesai, untuk dugaan adanya tindak pidana pasal 221."
"Klien kami (Ahmad Saefudin) ditanyakan 25 pertanyaan," ujarnya, Selasa (11/6/2024).
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi sehubungan dengan seseorang yang diduga melakukan penghalangan penyidikan dalam kasus Vina Cirebon.
Menurut Jan, kliennya menjawab semua pertanyaan dengan jelas.
"Jadi sudah sangat jelas dijawab oleh klien kami, penyidik juga cukup kooperatif dan suasana pemeriksaan juga cukup baik," ucapnya.
Kuasa hukum lainnya, Suhendar Abas menjelaskan, bahwa pemeriksaan ini masih dalam tahap penyelidikan dan dilakukan dalam bentuk wawancara terhadap Udin.
"Pemeriksaan ini masih proses penyelidikan, tadi masih wawancara (pemeriksaan) terhadap saudara saksi Ahmad Saefudin atau Udin."
"Nah itu (pemeriksaannya) terkait dengan keterangan-keterangan terdahulu, jadi kasusnya tidak menyentuh langsung ke kasusnya Vina dan Eki, tapi ini masih terkait itu tapi mengenai perkara perintangan penyidikan," jelas Suhendar.
Ia juga mengungkapkan, bahwa Udin sebelumnya pernah diperiksa terkait kasus ini.
"Contohnya, bahwa memang klien kami terdahulu (tahun 2016) pernah diperiksa di Polsek Talun sekali, kemudian di tahun 2024 di Polda Jabar sekali (diperiksa) juga," katanya.
Dalam pemeriksaan kali ini, nama yang diduga melakukan perintangan penyidikan berinisial JN, yang merupakan kuasa hukum lama dari lima terpidana dalam kasus Vina.
| PK Ditolak MA, Keluarga Vina Cirebon Minta Tak Ada Lagi Kegaduhan: Serahkan Kepada Pihak Berwenang |
|
|---|
| Kuasa Hukum Kasus Vina Cirebon Pingsan saat Putusan PK Ditolak, Luka di Tengah Penantian yang Kandas |
|
|---|
| PK DITOLAK, Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Minta Uluran Tangan Presiden Prabowo |
|
|---|
| Farhat Abbas Bongkar Celah Hukum di Balik Penolakan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon dan Saka Tatal |
|
|---|
| MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tangis Keluarga Pecah di Ruang Nonton Bareng |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.