Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Udin Diperiksa Soal Penghalangan Penyidikan Kasus Vina Cirebon, Ini Pihak yang Jadi Terlapor, JN

Menurut kuasa hukum Udin, yang menjadi terlapor dalam kasus ini adalah JN. Siapa JN?

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kuasa hukum Ahmad Saefudin alias Udin, Jan S Hutabarat didampingi anggota Peradi lainnya serta Ahmad Saefudin usai menjalani pemeriksaan di Polres Cirebon Kota terkait pasal 221 tentang perintangan penyidikan. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Ahmad Saefudin alias Udin, saksi kunci dalam kasus Vina dan Eki Cirebon akhirnya selesai melakukan pemeriksaan di Polres Cirebon Kota hari ini, Selasa (11/6/2024).

Didampingi oleh kuasa hukumnya, Jan S Hutabarat dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Udin mendapatkan 25 pertanyaan terkait pasal 221 tentang perintangan penyidikan.

Jan S Hutabarat menyampaikan materi lengkap pemeriksaan tersebut kepada media.

"Tadi pemeriksaan sudah selesai, untuk dugaan adanya tindak pidana pasal 221."

"Klien kami (Ahmad Saefudin) ditanyakan 25 pertanyaan," ujarnya, Selasa (11/6/2024).

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi sehubungan dengan seseorang yang diduga melakukan penghalangan penyidikan dalam kasus Vina Cirebon.

Menurut Jan, kliennya menjawab semua pertanyaan dengan jelas.

"Jadi sudah sangat jelas dijawab oleh klien kami, penyidik juga cukup kooperatif dan suasana pemeriksaan juga cukup baik," ucapnya.

Kuasa hukum lainnya, Suhendar Abas menjelaskan, bahwa pemeriksaan ini masih dalam tahap penyelidikan dan dilakukan dalam bentuk wawancara terhadap Udin.

"Pemeriksaan ini masih proses penyelidikan, tadi masih wawancara (pemeriksaan) terhadap saudara saksi Ahmad Saefudin atau Udin."

Rombongan Ahmad Saefudin, saksi sekaligus teman 5 terpidana kasus Vina Cirebon saat tiba di Polres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Rombongan Ahmad Saefudin, saksi sekaligus teman 5 terpidana kasus Vina Cirebon saat tiba di Polres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

"Nah itu (pemeriksaannya) terkait dengan keterangan-keterangan terdahulu, jadi kasusnya tidak menyentuh langsung ke kasusnya Vina dan Eki, tapi ini masih terkait itu tapi mengenai perkara perintangan penyidikan," jelas Suhendar.

Ia juga mengungkapkan, bahwa Udin sebelumnya pernah diperiksa terkait kasus ini.

"Contohnya, bahwa memang klien kami terdahulu (tahun 2016) pernah diperiksa di Polsek Talun sekali, kemudian di tahun 2024 di Polda Jabar sekali (diperiksa) juga," katanya.

Dalam pemeriksaan kali ini, nama yang diduga melakukan perintangan penyidikan berinisial JN, yang merupakan kuasa hukum lama dari lima terpidana dalam kasus Vina.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved