Idul Adha

Bolehkah Patungan Kurban dalam Islam saat Idul Adha Tiba? Begini Penjelasan Buya Yahya

Ibadah kurban sendiri menjadi salah satu topik yang selalu dibahas setiap kali momen Idul Adha tiba.

Freepik
Ilutrasi Idul Adha 

TRIBUNCIREBON.COM - Tak lama lagi, umat muslim akan segera merayakan hari raya Idul Adha 1445 H.

Tak lama lagi, umat muslim akan segera merayakan hari raya Idul Adha 1445 H.

Terutama soal hewan apa yang akan dikurbankan.

Seperti diketahui, kurban merupakan satu dari dua ibadah utama di bulan dzulhijjah yang dikerjakan bertepatan dengan momen Idul Adha, yakni pada 10 Dzulhijjah.

Ibadah kurban sendiri menjadi salah satu topik yang selalu dibahas setiap kali momen Idul Adha tiba.

Termasuk mengenai hukum kurban secara patungan yang kerap dilakukan oleh umat muslim.

Oleh karena sering diterapkan oleh umat muslim, perlu mengetahui hukum dari kurban secara patungan.

Sebab sebagaimana diungkapkan oleh Pendakwah Buya Yahya, hukum kurban secara patungan ini ada yang sifatnya sah dan tidak sah.

Lalu, ibadah patungan kurban seperti apa yang dikatakan sah dan tidak sah itu?

Baca juga: Amalan Sunnah Shalat Idul Adha 2024 Menurut Ustaz Khalid Basalamah, Salah Satunya Tidak Makan

Hukum Kurban Patungan

Dalam sebuah tayangan video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 29 Juni 2022, Buya Yahya mengatakan, mengenai berkurban secara patungan, ada yang hukumnya sah dan tidak sah.

"Dalam patungan hewan kurban ini, ada yang sah dan ada yang tidak sah," ujar pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah tersebut, sebagaimana dikutip dari video unggahan YouTube Al-Bahjah TV.

Dalam video tersebut Buya Yahya menjelaskan, kurban secara patungan atau patungan kurban sendiri berarti bergabungnya beberapa orang dalam hal mengumpulkan dana untuk membeli hewan kurban.

Namun dalam hal patungan kurban ini, kata Buya Yahya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yang berujung pada sah dan tidak sahnya kurban.

Hukum patungan, jelas Buya Yahya, menjadi tidak sah jika sekumpulan orang berkurban dengan satu kambing.

Dalam hal ini, Buya Yahya mencontohkan kurban yang dilakukan di lingkungan sekolahan.

"Satu kelas kumpul duit beli satu kambing, kurban dengan satu kambing. Maka yang demikian ini dianggap tidak sah sebagai kurban," jelas Dai yang bernama lengkap Prof. Yahya Zainul Ma'arif, Lc, MA, PhD tersebut.

Namun meski tidak sah menjadi kurban, sembelihan seekor kambing tersebut tetap menjadi sebuah pahala untuk menyenangkan sesama di Hari Raya Idul Adha

"Artinya tidak ada kurban patungan (dengan seekor kambing) semacam ini," imbuh Buya Yahya.

"Makanya kalau di SMP SMA ada patungan kurban, itu namanya saja kurban. Tapi (secara hukum) bukan kurban. Tapi jangan dilarang juga, kan lumayan ada 10 kambing itu. Biar tidak jadi kurban, maka ia tetap mendapatkan pahala untuk menyenangkan orang di hari itu dengan sembelihan kambing," sambungnya.

Buya Yahya menambahkan, sembelihan seperti itu tidak disebut sebagai kurban, lantaran hewan yang disembelih hanyalah seekor kambing.

Sementara hewan itu diperuntukkan bagi seluruh siswa dalam satu kelas.

"Gak ada satu kambing untuk satu kelas," ujar Buya Yahya sekali lagi.

Sementara itu, patungan kurban dianggap sah, apabila patungan dilakukan semisal tujuh orang mengumpulkan dana untuk membeli seekor sapi.

"Satu sapi tersebut dijadikan kurban untuk tujuh orang tersebut. Maka patungan yang seperti ini adalah sah sebagai kurban," jelas Buya Yahya.

Selain itu, Buya Yahya juga memberikan contoh bagaimana pelaksanaan kurban di lingkungan sekolah agar sah menjadi kurban.

Misalnya saja seluruh siswa dalam satu kelas berpatungan uang untuk membeli seekor kambing.

Lalu kambing tersebut diberikan kepada salah seorang yang ada di lingkungan sekolah tersebut sebagai kurban atas dirinya.

Maka kurban tersebut sah.

"Kurban diberikan kepada salah satu dari mereka. Dia yang kurban. Maka sah jadi kurban. Kita dapat pahala membantu orang berkurban," papar Buya Yahya.

Jadi kurbannya hanya satu orang. Satu kambing untuk satu orang" sambungnya.

Lebih lanjut Buya Yahya mengatakan, penting untuk menerapkan cara berkurban dengan benar di lembaga pendidikan khususnya yang sering melaksanakan kurban.

"Misalnya para siswa di sekolah mengumpulkan dana untuk membeli satu ekor kambing atau satu ekor sapi, kemudian diberikan kepada guru mereka untuk dijadikan kurban. Maka kambing atau sapi tersebut sah dianggap menjadi kurban dengan catatan setiap guru diberikan satu kambing, atau satu sapi untuk tujuh guru," kata Buya Yahya.

"Dalam hal ini sang murid memang gak berkurban. Sang murid mendapat pahala besar karena membantu gurunya, dan sang guru mendapat pahala kurban," pungkasnya.

Siapa yang Berhak Menerima Daging Kurban?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa ada beberapa jenis kelompok yang berhak menerima daging kurban.

Terdapat tiga jenis kelompok, termasuk mereka yang berkurban dan keluarganya.

“Daging kurban dibagikan bagi pekurban dan keluarga, terus dibagikan untuk fakir miskin, serta masyarakat umum yang membutuhkan,” kata Asrorun, Jumat (23/6/2023), dikutip dari Kompas.com.

Namun, ada kondisi yang melarang pekurban memakan daging kurbannyasendiri, yakni ketika kurban itu dilakukan sebagai bentuk nazar atau janji.

3 Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban

1. Shohibul Qurban

Shohibul qurban atau orang yang berkurban berhak mendapatkan sebanyak sepertiga daging kurban.

Hal ini termaktub dalam hadis, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.”

Perlu diperhatikan, orang yang berkurban dan mendapatkan bagiannya, tidak diperkenankan untuk menjualnya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Tetangga, teman, atau kerabat

Orang yang berkurban juga boleh membagikan daging kurbannya kepada tetangga, teman, atau kerabat sekitar, meskipun orang tersebut telah berkecukupan.

Adapun, jatah daging kurban yang dibagikan adalah sepertiga bagian.

3. Fakir miskin

Salah satu tujuan berkurban adalah berbagi kepada yang membutuhkan.

Fakir miskin mendapatkan sepertiga bagian. Hal ini tertuang dalam surat Al-Hajj ayat 28:

“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”

 

Baca selengkapnya update Tribuncirebon.com di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved