Bank BPR Indramayu

Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar Kembali Sehat, Begini Skema yang Dilakukan LPS

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berhasil menyehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar menjadi bank normal.

Istimewa
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono 

BPR-BPR ini telah diberikan kesempatan selama lebih dari 1 tahun untuk memperbaiki solvabilitas (KPMM) dan/atau likuiditas (cash ratio). 

Baca juga: Desa Tlogoayu Kabupaten Pati Tersapu Mega Proyek Jalan Tol Demak-Tuban, 9 Kecamatan Terbeton

Namun, sampai batas waktu berakhir, kondisi solvabilitas atau likuiditas bank masih di bawah ketentuan mengenai tingkat kesehatan bank, sehingga ditetapkan oleh OJK sebagai bank dalam resolusi. 

Berdasarkan perhitungan OJK, kebutuhan modal Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar untuk memperbaiki KPMM bank sekurang-kurangnya mencapai Rp 25 miliar.

“Bersamaan dengan pemberitahuan Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar sebagai bank dalam resolusi oleh OJK, LPS langsung menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (2) UU LPS, yaitu menonaktifkan pengurus dan menugaskan Tim Pengelola Sementara untuk menjalankan operasional bank,” ujar dia.

Baca juga: 1 Desa di Kecamatan Sruweng Kebumen Tersapu Mega Proyek Tol Jogja-Cilacap, 15 Kecamatan Terbeton

Selain itu, LPS juga menunjuk tim pengamanan aset dan tim persiapan rekonsiliasi dan verifikasi simpanan untuk antisipasi dalam hal bank pada akhirnya tidak dapat diselamatkan. 

Hal ini bertujuan agar pelaksanaan likuidasi dan pembayaran klaim nasabah penyimpan dapat dilakukan segera setelah bank tersebut dicabut izin usahanya.

“Penyehatan Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar dilakukan dengan melakukan konversi pinjaman menjadi Modal Inti Tambahan sebesar Rp 25 miliar dari seluruh pinjaman Bank BJB kepada Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar sebesar Rp 39 miliar,” ujarnya.

Baca juga: Desa Tlogoayu Kabupaten Pati Tersapu Mega Proyek Jalan Tol Demak-Tuban, 9 Kecamatan Terbeton

Didik menyampaikan, dengan konversi tersebut, perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank menurut Tim Pengelola Sementara mencapai 28,83 persen dan cash ratio rata-rata 3 bulan terakhir mencapai 27,03 persen.

“Dengan KPMM dan cash ratio sebesar tersebut, bank sudah dapat memenuhi ketentuan tingkat kesehatan mengenai solvabilitas dan likuiditas,” ucap dia.

 


 

 
 
 
 

 

 


Caption; Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono. Istimewa

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved