ABK Indramayu Disiksa
Breaking News, ABK Indramayu Alami Penyiksaan di Kapal Cina, Ditampar dan Ditendang Saat Sakit
Muhammad Mahfudin saat itu sedang sakit tapi disuruh bekerja dan mendapat siksaan dari kapten kapal.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Ia pun akhirnya bisa pulang ke Indonesia pada 16 Mei 2024 kemarin.
“Yang pulang hanya saya karena saya ada alasan sakit, masih ada 7 ABK Indonesia lagi di kapal tersebut,” ujar dia.
Namun di sisi lain, selain mendapat penyiksaan, kompensasi atau gaji yang diterima Mahfudin dari pihak PT selama bekerja justru juga tidak sesuai.
Ia hanya menerima gaji sekitar Rp 4 juta saja, padahal sesuai perjanjian Mahfudin seharusnya mendapat gaji 330 dolar atau sekitar Rp 5,3 juta per bulan.
Alasan pihak PT, kata Mahfudin, ia harus membayar semua beban biaya mulai dari pemberangkatan, biaya paspor, pengobatan, dan lain-lain.
Sehingga gaji yang seharusnya diterima dipotong untuk biaya-biaya tersebut.
“Yang saya sesalkan itu masalah pertanggungjawaban dari pihak PT, gaji yang saya terima tidak sesuai dengan apa yang saya alami,” ujar dia.
Di sisi lain, Mahfudin juga berharap dengan laporan yang ia buat, kasus kekerasan terhadap ABK di kapal asing bisa menjadi perhatian pemerintah sehingga tidak kembali terjadi.
Ketua SBMI Cabang Indramayu, Akhmad Jaenuri mengatakan, laporan yang masuk ke pihaknya akan segera ditindak lanjuti.
Ia pun menduga adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus ini.
“Kita akan tindaklanjuti lebih lanjut laporan ini,” ujar dia.
Baca juga: 5 Saksi Diperiksa Buntut 3 ABK Tewas di Kapal Pelabuhan Kejawanan Cirebon, Termasuk Pemilik Kapal?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.