Kasus Vina Ramai Lagi

Pegi Bantah Terlibat, Keluarga Vina Cirebon Percaya Polisi, Jika Terbukti Minta Pegi Dihukum Mati

Pegi membantah jika dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Marliana (33), kakak kandung dari Vina. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Keluarga korban pembunuhan Vina dan Eki di Kota Cirebon menegaskan kepercayaan mereka terhadap kepolisian terkait penyelidikan kasus tersebut, menyusul pernyataan Pegi Setiawan yang membantah keterlibatannya dalam pembunuhan itu.

Dalam konferensi pers yang diadakan Polda Jabar pada Minggu (26/5/2024), Pegi Setiawan menyatakan, bahwa dirinya bukanlah pelaku dari kejahatan tersebut.

Menanggapi hal ini, Marliana, kakak kandung Vina, memberikan tanggapannya kepada media.

"Kalau soal pelaku yang tidak mengaku di depan media setelah konferensi pers itu, keluarga sangat mempercayai kepolisian, karena polisi melakukan dengan prosedur yang ada, jadi keluarga percaya ke pihak kepolisian," ujar Marliana saat diwawancarai selepas konferensi pers tersebut, Minggu (26/5/2024).

Marliana juga menyampaikan, harapan keluarga terkait hukuman bagi pelaku yang terbukti bersalah.

"Terus kalau memang dia (Pegi) pelakunya, keluarga ingin hukuman mati," ucapnya.

Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi Vina dan Eki yang telah menjadi korban kebiadaban.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan penyelidikan dengan tuntas.

Seperti diketahui, Polda Jabar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus terkini Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu, Minggu (26/5/2024).

Dalam konferensi pers itu, Polda Jabar menetapkan satu orang tersangka tambahan, yakni Pegi Setiawan alias Perong atau pun Robi Setiawan, setelah sempat mengganti nama.

Pegi juga disebut-sebut sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan keji tersebut.

Sebelumnya, pada tahun 2016 lalu, polisi sudah menangkap 8 tersangka lainnya, yang kini tengah menjalani hukuman seumur hidup.

Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi.

Sementara satu pelaku lainnya sudah bebas atas nama Saka Tatal, karena masih dibawa umur kala peristiwa itu terjadi atau hanya menjalani hukuman 8 tahun penjara.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved