Kasus Vina Ramai Lagi

3 Buronan Kasus Vina Cirebon Tambah Tak Bisa Tenang, Hotman Paris Minta Polda Penyelidikan Ulang

Hotman Paris mengatakan tiga DPO itu bisa ditangkap jika dilakukan penyelidikan dengan baik.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG )
Pengacara yang juga pembawa acara Hotman Paris Hutapea saat di Peluncuran Trailer film Aib #Cyberbully, di Plaza Senayan, Senin (2/7/2018). 

Hingga kini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara satu lagi, yaitu Saka Tatal, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Namun, tiga pelaku lainnya, Dani, Andi termasuk pelaku utama bernama Egi, masih buron.

Adapun, kepolisian telah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap ketiganya dan mengunggah informasi tersebut di akun Instagram resmi Humas Polda Jabar.

Baca juga: 3 DPO Pembunuhan dan Rudapaksa Vina Cirebon Akan Tak Bisa Tidur, Diburu Polisi Hingga Tertangkap

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved