CPNS

6 Penting Tahapan Seleksi CPNS PPPK 2024, Peserta Wajib Tahu

Khusus tahun ini, KemenPANRB rencananya akan menambah jumlah formasi CPNS dan PPPK 2024 menjadi 1.289.824.

tribunnews
40 Latihan Soal CPNS 2023 Terlengkap dari Soal TWK, TIU hingga TKP 

TRIBUNCIREBON.COM - Pendaftaran rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali dibuka pada tahun 2024.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) lewat postingan di akun Instagram @kemenpanrb.

Khusus tahun ini, KemenPANRB rencananya akan menambah jumlah formasi CPNS dan PPPK 2024 menjadi 1.289.824.

Dari total formasi tersebut, 427.650 formasi pada instansi pusat dan 862.174 formasi pada instansi daerah.

Adapun formasi itu, akan diprioritaskan bagi fresh graduate, tenaga pendidik, dan tenaga kesehatan untuk ditempatkan wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Untuk saat ini pemerintah belum mengeluarkan tanggal pasti terkait kapan rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 dibuka.

Namun ada beberapa tahapan seleksi yang perlu diketahui oleh calon peserta CPNS dan PPPK 2024.

Baca juga: Siap-siap Pendaftaran CPNS PPPK 2024 Dibuka, Ini Bocoran Waktunya

Berikut 6 Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2024
1. Seleksi Administrasi

Tahapan pertama yang harus diikuti oleh peserta CPNS dan PPPK 2024, yakni melakukan melakukan pendaftaran administrasi.

Proses pendaftaran administrasi bisa dilakukan secara online melalui situs sscn.bkn.go.id.

Di tahap ini calon peserta diminta untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan sesuai dengan syarat yang diajukan oleh masing-masing instansi.

Apabila dinyatakan lolos seleksi administrasi, peserta dapat melanjutkan ke tahap kedua, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Selanjutnya ada seleksi Kompetensi Dasar atau SKD yang disajikan dalam bentuk ujian komputer (CAT).

Dalam rangkaian tes SKD peserta harus menjawab pertanyaan pilihan yang telah disediakan.

Diantaranya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah ujian tambahan selain TWK dan TIU.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Setelah lolos tahap tes SKD, peserta bisa langsung melanjutkan tes Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.

Tak jauh berbeda dengan tes sebelumnya, kali ini peserta diminta menjawab pertanyaan dalam format CAT yang membahas seputar jabatan fungsional yang dilamar.

Untuk soal SKB biasanya berisi materi Tes Potensi Akademik, Tes Praktik Kerja, Tes Bahasa Asing, serta Tes Fisik atau Kesamaptaan Psikotes.

4. Wawancara

Tahapan yang keempat adalah proses wawancara.

Tahap ini diperuntukan bagi calon peserta CPNS dan PPPK 2024 yang dinyatakan lolos tes SKB.

Sebagai catatan tahapan wawancara biasanya digelar berbeda-beda tergantung tiap instansi.

Ada instansi yang menggunakan tahapan ini, ada juga yang tidak.

5. Integrasi Nilai

Setelah tes SKD, SKB, wawancara selesai digelar, masing- masing instansi akan melakukan integrasi nilai

Apabila nilai memenuhi persyaratan, peserta akan dinyatakan lolos tes dan ditempatkan sesuai formasi yang telah dipilih.

Perlu diingat kelulusan peserta CPNS pun ditentukan berdasarkan skor SKD dan SKB tertinggi.

Adapun cara melakukan perhitungan nilai peserta CPNS yakni sebagai berikut:

Bobot SKD 40 persen dan SKB 60 persen

Integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD 40 persen ditambah total SKB 60 persen

Total SKD dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi persentase skor tertinggi dan dikali bobot SKD 40 persen

Total SKB menjadi 60 persen hasil tes CAT (SKB 1) dan 40 persen hasil wawancara atau jenis tes lainnya (SKB 2)

6. Pemberkasan

Tahap terakhir yang harus dilalui oleh peserta yakni pemberkasan.

Peserta akan diminta mengisi formulir yang akan disimpan di masing-masing instansi.

Mengutip dari berbagai sumber, peserta yang lolos seleksi CPNS dan PPPK 2024 diwajibkan menyiapkan sekitar 10 dokumen, diantaranya :

File scan Surat Pernyataan yang telah ditandatangani serta dibubuhi e-meterai
File scan SKCK
File scan bukti pengalaman kerja yang ditandatangani langsung oleh pihak terkait
File scan Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi
File scan Surat Keterangan terbebas dari Narkoba atau tidak mengkonsumsi Narkoba
File scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
File scan ijazah asli
File scan transkrip nilai asli
File scan Surat Lamaran CASN yang ditujukan kepada instansi yang dituju
Pas foto terbaru berlatar belakang merah

 

Baca selengkapnya update Tribuncirebon.com di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved