Puluhan Gram Sabu yang Hendak Diselundupkan ke Lapas Cianjur Berhasil Digagalkan Petugas
Narkoba jenis sabu seberat 43,57 gram yang hendak diselundupkan dan diedarkan ke Lapas Cianjur berhasil digagalkan petugas.
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR - Narkoba jenis sabu seberat 43,57 gram yang hendak diselundupkan dan diedarkan ke Lapas Cianjur berhasil digagalkan petugas.
Tiga Warga Binaan Lapas Cianjur diamankan, satu badar berhasil ditangkap dan dua orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Cianjur AKBP Ashari Kurniawan mengatakan, narkoba jenis sabu yang hendak diedarkan itu diungkapkan oleh petugas Lapas Cianjur yang berjaga.
"Pelaku mencoba menyelundupkan sabu itu melalui sandal yang telah diudah, dan ditemukan sabu seberat 10 gram sabu dan 5 obat jenis alprazolam," katanya pada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Kedapatan Bawa Sabu Siap Edar, Pria di Gegesik Cirebon Ditangkap Polisi
Saat itu lanjut dia, Lapas Cianjur langsung berkoordinasi dengan Polres Cianjur. Dari pengungkapkan itu kemudian dilakukan pengembangan.
"Setelah kita bekerjasama dengan pihak Lapas, kita amankan tiga orang di dalam lapas dan satu orang diduga bandar di luar lapas inisial D. Statusnya sebagai penyalur atai bandar," kata dia.
Aszhari mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan Satnarkoba Polres Cianjur D diamankan sekitar Panembong, Kecamatan Cianjur.
"Dari tangan D kita menemukan seberat 33,57 gram sabu. Jadi total sabu yang diamankan sebanyak 43,57 gram sabu. Tidak hanya sabu kita juga mengamankan HP milik D juga sandal yang digunakan untuk sarana yang digunakan oleh para pelaku untuk sabu," katanya.
Aszhari menambahkan, pihaknya telah menetapkan status kedua orang pelaku sebagai DPO yaitu L dan G yang memasukan sandal berisi narkoba ke dalam Lapas.
Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Sabu dan Obat-obatan Terlarang di Cirebon, 13 Orang Diamankan
"Akibatnya perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," katanya.
Sementara itu, Kalapas Cianjur Tomi Elyas menyebutkan para pelaku yang hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu itu telah direncanakan selama dua pekan lalu.
"Kasus ini unik, bukan karena modus dengan sendalnya. Tapi ketiga napi ini ini merencenakan penyeludupan sabu ke lapas itu direncanakan sejak dua pekan lalu dan dilakukan di ruang kunjungan," jelasnya.
Ternyata Ini Dampak Positif Makanan Bergizi Gratis Terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Warga |
![]() |
---|
Dua Rumah di Sindangbarang Cianjur Rusak Berat Akibat Diterjang Banjir |
![]() |
---|
Hilang Kendali, Truk Boks Tabrak Pohon di Kawasan Puncak Cianjur, Sopir Terluka |
![]() |
---|
Robi Darwis Minta Doa ke Orang Tua Jelang Final Timnas Indonesia vs Vietnam, Keluarga Gelar Nobar |
![]() |
---|
Perampok Bobol Toko Perhiasan di Sindangbarang Cianjur, 150 Gram Emas dan Uang Rp 50 Juta Raib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.