Pj Bupati Minta Perusahaan di Majalengka Berikan THR ke Karyawan Maksimal H-7 Lebaran

Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, meminta seluruh perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya maksimal H-7 Lebaran.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, meminta seluruh perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya maksimal H-7 Lebaran.


Namun, pihaknya menekankan agar perusahaan di Kabupaten Majalengka membayarkan THR secepatnya kepada seluruh karyawannya.


Menurut dia, Pemkab Majalengka juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembagian THR bagi seluruh perusahaan di Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Posko THR Dibuka di Disnakertrans Jabar, Pekerja Bisa Laporkan Perusahaan Telat atau Tidak Bayar THR


"THR ini wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya," ujar Dedi Supandi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (1/4/2024).


Ia mewanti-wanti jangan sampai ada perusahaan di Kabupaten Majalengka yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya.


Bahkan, pihaknya mengingatkan sanksi tegas menanti perusahaan yang kedapatan tidak membayarkan THR sesuai Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.


"(sanksinya) diberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis, bahkan dalam kondisi tertentu bisa juga berupa denda atau cabut izinnya," kata Dedi Supandi.


Ia mengatakan, surat edaran terkait THR juga sebagai bentuk kehadiran pemerintah untuk memastikan para karyawan mendapatkan haknya.

Baca juga: THR 2024 Wajib Cair Full Bagi Karyawan Kontrak, Tetap dan Lepas, Paling Lambat H-7 Lebaran


Namun, sejauh ini pihaknya memastikan belum ditemukan laporan mengenai perusahaan yang membandel tidak membayarkan THR kepada karyawannya.


Dedi juga berharap, seluruh perusahaan di Kabupaten Majalengka melaksanakan pemberian THR kepada seluruh karyawan seperti yang tertera dalam surat edaran.


"Surat edaran ini sifatnya wajib dipatuhi seluruh perusahaan di Kabupaten Majalengka, dan apabila melanggar ada sanksi," ujar Dedi Supandi.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved