Pj Bupati Minta Perusahaan di Majalengka Berikan THR ke Karyawan Maksimal H-7 Lebaran
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, meminta seluruh perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya maksimal H-7 Lebaran.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, meminta seluruh perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya maksimal H-7 Lebaran.
Namun, pihaknya menekankan agar perusahaan di Kabupaten Majalengka membayarkan THR secepatnya kepada seluruh karyawannya.
Menurut dia, Pemkab Majalengka juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembagian THR bagi seluruh perusahaan di Kabupaten Majalengka.
Baca juga: Posko THR Dibuka di Disnakertrans Jabar, Pekerja Bisa Laporkan Perusahaan Telat atau Tidak Bayar THR
"THR ini wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya," ujar Dedi Supandi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (1/4/2024).
Ia mewanti-wanti jangan sampai ada perusahaan di Kabupaten Majalengka yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya.
Bahkan, pihaknya mengingatkan sanksi tegas menanti perusahaan yang kedapatan tidak membayarkan THR sesuai Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
"(sanksinya) diberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis, bahkan dalam kondisi tertentu bisa juga berupa denda atau cabut izinnya," kata Dedi Supandi.
Ia mengatakan, surat edaran terkait THR juga sebagai bentuk kehadiran pemerintah untuk memastikan para karyawan mendapatkan haknya.
Baca juga: THR 2024 Wajib Cair Full Bagi Karyawan Kontrak, Tetap dan Lepas, Paling Lambat H-7 Lebaran
Namun, sejauh ini pihaknya memastikan belum ditemukan laporan mengenai perusahaan yang membandel tidak membayarkan THR kepada karyawannya.
Dedi juga berharap, seluruh perusahaan di Kabupaten Majalengka melaksanakan pemberian THR kepada seluruh karyawan seperti yang tertera dalam surat edaran.
"Surat edaran ini sifatnya wajib dipatuhi seluruh perusahaan di Kabupaten Majalengka, dan apabila melanggar ada sanksi," ujar Dedi Supandi.
Bupati Eman Suherman Resmi Ajukan Raperda Perubahan Hari Jadi Majalengka |
![]() |
---|
BPBD Majalengka Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem, Ini Nomor Darurat yang Bisa Dihubungi |
![]() |
---|
Minyak Goreng Hanya Rp15.000 per Liter, Bupati Majalengka dan Kapolres Tinjau Bazar Pangan Murah |
![]() |
---|
RS Hasan Sadikin Sudah Pakai CNG dari PGN Gagas, Layanan Makin Efisien dan Ramah Lingkungan |
![]() |
---|
Polres Majalengka Punya Kasat Reskrim dan Kapolsek Majalengka Kota Baru, Ini Nama-namanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.