THR 2024
Menaker Sebut THR Karyawan Harus Dibayar Penuh, Ini Daftar Pekerja yang Berhak Dapat THR
Menaker meminta kepada seluruh perusahaan agar membayar THR pekerja/buruh secara penuh dan tak boleh dicicil.
Pekerja harian lepas juga terima THR
Selain itu, Kemenaker juga mengatur pemberian THR bagi pekerja atau buruh kerja harian lepas.
"THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Menaker Ida Fauziyah.
Terkait pemberian THR bagi pekerja lepas ini juga telah diatur Kemnaker dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024.
Dalam aturan itu disebutkan, bahwa pekerja/buruh lepas berhak menerima THR sebesar upah satu bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
-Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
-Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
-Sedangkan, pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
THR tidak boleh dicicil
Melalui SE Nomor M/2/HK.04/III/2024, Kemenaker mengatur bahwa pengusaha tidak boleh mencicil pembayaran THR kepada pekerja atau buruh.
"Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Ida Fauziyah.
Pengusaha juga diwajibkan membayar THR secara penuh kepada pekerja atau buruh.
SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 meminta masing-masing provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakkan Hukum THR yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Kemenaker turut membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan, baik secara fisik maupun online.
Konsultasi secara online dapat dilakukan melalui https://poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, atau WhatsApp 08119521151.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.