Pemuda Indramayu Edarkan Obat Terlarang Tanpa Izin Edar, Kini Mendekam di Bui
Pemuda 24 tahun di Indramayu terpaksa harus mendekam di bui. Ia dijebloskan usai mengedarkan narkotika jenis obat farmasi
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pemuda 24 tahun di Indramayu terpaksa harus mendekam di bui. Ia dijebloskan usai mengedarkan narkotika jenis obat farmasi tanpa izin di Kabupaten Indramayu.
Terungkapnya peredaran narkotika jenis obat-obatan tanpa izin ini berawal dari Sat Narkoba Polres Indramayu yang mendapatkan laporan dari masyarakat adanya peredaran narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, benar saja petugas pun mendapati aktivitas penjualan obat yang dilakukan tersangka.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, pemuda yang diamankan itu adalah RR (24) warga Kecamatan Anjatan.
"RR (24) berhasil diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (18/3/2024).
Otong menyampaikan, dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti obat haram sebanyak 560 tablet.
Tersangka pun tak bisa mengelak. Ia mengakui kepemilikan obat-obatan terlarang itu.
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa obat-obatan tersebut didapat melalui pembelian melalui aplikasi online shop.
Otong menegaskan bahwa penyalahgunaan obat keras merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat merugikan kesehatan.
Dalam hal ini, Otong berharap agar masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk upaya memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Termasuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar.
"Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat," ungkapnya.
Di sisi lain, ia juga mengimbau agar para pemilik tempat hiburan, seperti karaoke dan sejenisnya, untuk tidak mengoperasikan tempat hiburan mereka saat Ramadan.
"Termasuk tidak mengedarkan, menjual, atau mengonsumsi minuman beralkohol atau miras," ujar dia.
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 6 Oktober 2025, Balai Desa Tukdana dan Jembatan Bangkir |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 4 Oktober 2025, Pasar Bangkir dan Mess Samsat Indramayu |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 4 Oktober 2025, Pasar Bangkir dan Mess Samsat Indramayu |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 3 Oktober 2025, Tugu KB Singaraja dan Desa Juntikebon |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 3 Oktober 2025, Tugu KB Singaraja dan Desa Juntikebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.