Pemuda Indramayu Edarkan Obat Terlarang Tanpa Izin Edar, Kini Mendekam di Bui

Pemuda 24 tahun di Indramayu terpaksa harus mendekam di bui. Ia dijebloskan usai mengedarkan narkotika jenis obat farmasi

Istimewa
RR (24) Tersangka pengedar obat-obatan terlarang yang berhasil diringkus Polres Indramayu 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pemuda 24 tahun di Indramayu terpaksa harus mendekam di bui. Ia dijebloskan usai mengedarkan narkotika jenis obat farmasi tanpa izin di Kabupaten Indramayu.


Terungkapnya peredaran narkotika jenis obat-obatan tanpa izin ini berawal dari Sat Narkoba Polres Indramayu yang mendapatkan laporan dari masyarakat adanya peredaran narkotika


Menindaklanjuti laporan tersebut, benar saja petugas pun mendapati aktivitas penjualan obat yang dilakukan tersangka.


Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, pemuda yang diamankan itu adalah RR (24) warga Kecamatan Anjatan.


"RR (24) berhasil diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (18/3/2024).


Otong menyampaikan, dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti obat haram sebanyak 560 tablet.

 

Tersangka pun tak bisa mengelak. Ia mengakui kepemilikan obat-obatan terlarang itu.


Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa obat-obatan tersebut didapat melalui pembelian melalui aplikasi online shop.


Otong menegaskan bahwa penyalahgunaan obat keras merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat merugikan kesehatan. 


Dalam hal ini, Otong berharap agar masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk upaya memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang.


Termasuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar. 


"Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat," ungkapnya.


Di sisi lain, ia juga mengimbau agar para pemilik tempat hiburan, seperti karaoke dan sejenisnya, untuk tidak mengoperasikan tempat hiburan mereka saat Ramadan.


"Termasuk tidak mengedarkan, menjual, atau mengonsumsi minuman beralkohol atau miras," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved