THR 2024

Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2024, Begini Cara Menghitung Besarannya

Berikut jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta beserta cara menghitung besarannya.

Pixabay.com/iqbalnuril
Ilustrasi uang THR 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta beserta cara menghitung besarannya.

THR merupakan salah satu hal yang ditunggu-tunggu pekerja menjelang hari raya, termasuk Idulfitri 1445 H/2024 M.

Pemerintah mengumumkan bahwa THR PNS 2024 akan dicairkan pada H-10 Lebaran atau tanggal 30 Maret 2024.

Lalu, kapan THR karyawan swasta cair?

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR karyawan swasta dibayarkan H-7 Lebaran.

Artinya, pada Lebaran 2024, THR karyawan swasta akan dicairkan paling lambat tanggal 3 April 2024.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta jajarannya untuk memastikan para pengusaha membayarkan THR kepada karyawan mereka secara tepat waktu.

Hal tersebut disampaikan Ida dalam silaturrahmi dengan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bertema "Mempererat Silaturahmi Menyambut Ramadan (Dalam rangka Peningkatan Integritas dan Produktivitas Pegawai)" di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

"Ada dua hal selalu menjadi perhatian dan tantangan setiap memasuki bulan Ramadan. Pertama, memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan secara tepat waktu oleh para pengusaha kepeda para pekerja," kata Ida, dikutip dari keterangan tertulis.

Penghitungan THR Karyawan Swasta
THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan.

Pembayaran THR bagi pekerja/buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.

Berdasarkan Permenaker No.6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja setidaknya 1 bulan, berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.


Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Khusus untuk pekerja/buruh yang bekerja berdasar perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan diberikan sebagai berikut:

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved