Begal Bersenjata Airsoft Gun Rampas Motor dan Ponsel Warga Cimahi, Kini Masuk Jeruji Besi
Keempat begal berinisial DP, AR, PKN, dan BS tersebut beraksi pada 21 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB dengan cara menodongkan benda seperti senpi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNCIREBON.COM, CIMAHI - Empat begal bersenjata diringkus polisi setelah merampas sepeda motor dan satu buah ponsel korban di kawasan industri, Jalan Cibaligo, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Keempat begal berinisial DP, AR, PKN, dan BS tersebut beraksi pada 21 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB dengan cara menodongkan benda menyerupai senjata api, kemudian korban menyerahkan barangnya karena ketakutan.
Baca juga: Petugas PPS di Cianjur Jadi Korban Begal, Korban Terluka, Motornya Raib Dibawa Pelaku
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, aksi pembegalan tersebut terjadi saat korban yang diketahui bernama Ravi Raihan Ramadhan mengendarai sepeda motor, kemudian langsung dihampiri oleh para pelalu.
"Kemudian para pelaku menodongkan sebuah benda mirip dengan senjata api. Lalu mengambil motor dan ponsel milik korban disertai ancaman kekerasan," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (13/3/2024).
Setelah itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan, olah TKP, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi hingga akhirnya empat begal berhasil ditangkap pada 7 Maret 2024, termasuk seorang penadah berinisial MIM.
"Dari total lima tersangka ini, satu ditangkap di wilayah Subang dan empat di Cimahi. Berdasarkan keterangan pelaku, mereka baru satu kali melakukannya," kata Aldi.
Untuk saat ini, kata Aldi, pihaknya masih mendalami soal kepemilikan benda mirip senjata api yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan aksi pembegalan tersebut.
"Kita masih terus dalami kasus ini. Penyidik akan gali terkait kepemilikan senjata airsoft gun yang dipakai oleh para pelaku," ucapnya.
Sementara untuk saat ini, empat pelaku begal dan satu penadah hasil kejahatan itu sudah dilakukan penahanan di Mapolres Cimahi.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," ujar Aldi.
Baca juga: Terungkap Sosok Pelaku Perampokan Minimarket Bersenjata Api Mainan di Indramayu Ini Sudah Berencana
Setelah Petugas Hampir 5 Jam Berjibaku, Api Pada Kebakaran Gudang di Cimahi Berhasil Dipadamkan |
![]() |
---|
Rumah di Cimahi Ludes Karena Diduga Sengaja Dibakar, Terduga Pelaku Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Mahasiswa Bakal Demo di DPRD Cimahi, Petugas Siagakan Kendaraan Water Canon dan Mobil Barracuda |
![]() |
---|
UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 28 Agustus 2025 di Bandung dan Cimahi Melambung Jadi Segini |
![]() |
---|
Sesar Lembang Kembali Bergoyang Siang Tadi, Guncang Cimahi dan Bandung Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.