Pembunuh Agen Perbankan Ditangkap

Perampok Sekaligus Pembunuh Wanita Agen Perbankan yang Viral di Indramayu Diancam 20 Tahun Penjara

Pria tersebut adalah pelaku perampokan dan pembunuhan Maesaroh (50) seorang wanita agen perbankan yang viral di media sosial.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Konferensi pers pengungkapan kasus perampok yang membunuh wanita agen perbankan di Mapolres Indramayu, Senin (11/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - AS (53) warga Kecamatan Kertasemaya, Indramayu kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pria tersebut adalah pelaku perampokan dan pembunuhan Maesaroh (50) seorang wanita agen perbankan yang viral di media sosial.

Baca juga: Usai Habisi Wanita Agen Perbankan dan Rampok Uangnya di Indramayu, Pelaku Foya-foya di Karaoke

Insiden ini terjadi di dalam tenan BRILink milik korban di Desa Tenajar Kidul, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu pada Senin (4/3/2024) lalu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.

"Yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (11/3/2024).

Fahri menyampaikan, AS ini sebelumnya berhasil diringkus di sebuah tempat kost yang berlokasi di Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon hingga akhirnya berhasil diringkus pada Sabtu (9/3/2024) pukul 03.00 WIB.

Baca juga: BREAKING NEWS, Perampok yang Membunuh Agen Perbankan di Indramayu Ditembak Polisi, Ini Sosoknya

Polisi juga terpaksa menembak kedua kaki tersangka karena berupaya melawan dan membahayakan jiwa petugas ketika diamankan.

"AS saat diamankan berusaha membahayakan petugas bahkan mengancam jiwa petugas. Akhirnya kita lakukan tindakan tegas terukur," ujar dia.

Selain AS, polisi juga mengamankan 3 tersangka lainnya. 

Mereka adalah penadah ponsel milik korban yang dijual oleh AS usai melakukan pembunuhan.

Yakni DR (48), RZ (24), dan W (35). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Cirebon.

"Sementara elaku dengan inisial DR, RZ, dan W dikenakan Pasal 480 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," ucap dia.

Baca juga: Detik-detik Wanita Agen Perbankan di Indramayu Dirampas Nyawanya dan Dirampok, Pelaku Orang Dekat

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved