Caleg Ditipu Penyelenggara Pemilu

BREAKING News, Caleg Indramayu Ditipu Oknum Penyelenggara Pemilu, Setor Rp 100 Juta Demi Dapat Suara

Diiming-imingi mendapat 2.000 suara, caleg dari Demokrat ini setor uang Rp 100 juta.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Pelaporan yang dilakukan timses caleg yang merasa ditipu oleh oknum penyelenggara pemilu di Sentra Gakkumdu Indramayu, Selasa (27/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sejumlah warga yang merupakan pendukung salah satu caleg menggeruduk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Indramayu.

Mereka merupakan pendukung dari salah satu caleg di Dapil 5 Indramayu dari Partai Demokrat pada Pileg DPRD Indramayu.

Sekadar diketahui, wilayah Dapil 5 Indramayu ini meliputi Kecamatan Kroya, Gabuswetan, Kandanghaur, dan Bongas.

Di Sentra Gakkumdu, timses caleg tersebut kemudian melaporkan 3 orang oknum penyelenggara pemilu yang diduga melakukan penipuan terhadap caleg yang mereka dukung.

"Kedatangan kami kemari karena kami merasa tertipu atau dirugikan yang dilakukan oleh teman-teman penyelenggara di tingkat PKD, PTPS, dan PPK di Kecamatan Kroya," ujar perwakilan Timses Caleg, Uho Alkhudry kepada Tribuncirebon.com, Selasa (27/2/2024).

Uho menjelaskan, caleg yang mereka dukung itu ditipu dengan iming-iming akan mendapat suara dari oknum penyelenggara tersebut.

Caleg yang bersangkutan lalu diminta mentransfer sejumlah uang.

"Ingat ini suara para penyelenggara karena kami bukan meminta penggelembungan suara, kami juga bukan meminta penambahan suara, kami juga tidak membeli suara tapi kami dengan penyelenggara bersepakat untuk suara penyelenggara dialihkan kepada kami," ujar dia.

Uho menyampaikan, oknum penyelenggara tersebut sebelumnya mengiming-imingi bahwa untuk Pileg DPRD Indramayu mereka belum mendapat pesanan. 

Namun untuk DPRD Provinsi dan DPR RI sudah ada pesanan.

Karena iming-iming itu, caleg yang bersangkutan bersepakat menjalin kesepakatan dengan oknum penyelenggara tersebut.

Caleg yang bersangkutan lalu mentransfer nominal uang senilai kurang lebih Rp 100 juta rupiah.

Dengan perjanjian oknum penyelenggara akan memberikan sebanyak 2.890 suara kepada caleg tersebut.

Alih-alih mendulang suara besar, perolehan suara caleg yang tersangkutan justru jauh dari harapan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved