Pilpres 2024
Tegas, Sejumlah Tokoh Agama di Indramayu Tolak Hak Angket DPR yang Diusulkan Ganjar
Kondisi masyarakat yang saat ini aman, damai, dan tentram, jangan justru dibuat pecah hingga berselisih hanya karena kepentingan segelintir orang.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sejumlah tokoh agama di Kabupaten Indramayu buka suara soal wacana hak angket terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Wacana tersebut diketahui didorong oleh capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
Adapun perihal wacana ini, tokoh agama di Indramayu sepakat menolak dengan tegas dan mengecam wacana tersebut terjadi.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Forum Pondok Pesantren (FPP) Indramayu, KH Azun Mauzun.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, TNI Polri, KPU dan Bawaslu atas terselenggaranya pemilu yang damai di tahun 2024 tapi kami menolak dan mengecam atas inisiasi salah satu Capres yang akan menggunakan hak angket DPR RI," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Sabtu (24/2/2024).
Penolakan tersebut, kata KH Azun Mauzun, bukan tanpa alasan. Pasalnya, kondisi masyarakat pasca-Pemilu 2024 ini dalam keadaan aman dan damai.
Jangan justru, tindakan hak angket yang diwacanakan tersebut menjadi memicu gejolak baru.
Dimana nantinya, lanjut dia, hanya karena kepentingan segelintir orang namun yang menjadi korban adalah masyarakat Indonesia.
Oleh karenanya, ia meminta ketegasan dari seluruh anggota DPR RI untuk ikut menolak wacana tersebut dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.
"Saat ini masyarakat sudah adem dan tentram untuk menerima hasil Pemilu 2024," ujar dia.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Forum Komunimasi Pendidikan Al-Quran (FKPQ) Indramayu, KH Ahmad Munsit Abdulillah.
KH Ahmad Munsit Abdulillah meminta agar seluruh anggota DPR RI amanah dan tidak mengorbankan masyarakat dengan hak angket tersebut.
"Kami meminta kepada DPR RI jangan menyalahgunakan amanah dari rakyat dengan membuat gaduh negeri dengan hak angket tersebut," ujar dia.
Jika tidak menerima hasil Pilpres 2024, KH Ahmad Munsit Abdulillah menyarankan kepada para Capres melakukan gugatan sesuai mekanisme yang berlaku.
Seperti melalui Bawaslu ataupun Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mari kita sama sama menjunjung tinggi bhineka tunggal ika dan menjunjung tinggi pesta demokrasi ini," ujar dia.
Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LD-NU) Indramayu, Mohammad Ali Murtadlo juga menyampaikan hal yang sama.
Mohammad Ali Murtadlo meminta kepada pihak-pihak yang mewacanakan hak angket DPR RI untuk tidak menciderai pesta demokrasi yang baru saja selesai digelar.
Kondisi masyarakat yang saat ini aman, damai, dan tentram jangan, justru dibuat pecah hingga berselisih hanya karena kepentingan segelintir orang.
Jika tidak menerima hasil Pemilu tersebut, sebaiknya gunakan saluran yang sudah diatur dalam regulasi agar tidak menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat.
"Kami berharap kepada anggota DPR RI sebaiknya fokus saja memikirkan rakyat yang telah memberikan amanah kepada dewan yang terhormat," ujar dia.
Di sisi lain, Mohammad Ali Murtadlo juga mendoakan agar hasil Pemilu 2024 ini Indonesia selalu damai dan tentram, serta pemimpin yang terpilih bisa amanah dan memperjuangkan kepentingan rakyat.
"Saya berharap negara Indonesia tetap aman, kondusif, dan senantiasa berapa dalam ridho Allah SWT," ujar dia.
Baca juga: Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Kesambi Cirebon, Petugas Woro-woro untuk Tingkatkan Partisipasi
MK Sebut Tak Ada Capres-cawapres dan Parpol yang Keberatan KPU Loloskan Gibran |
![]() |
---|
MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Ratusan Warga Garut Pendukung Anies OTW ke Jakarta |
![]() |
---|
Hasil Akhir Rekapitulasi Suara KPU Indramayu: Prabowo-Gibran Menang, Amin Paling Buncit |
![]() |
---|
Sejumlah Ibu-ibu Gelar Aksi di Kantor KPU, Tolak Hasil Pemilu 2024 dan Minta Jokowi Dimakzulkan |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Tetap Menang di TPS 02 Kesambi Cirebon yang Lakukan Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.