Kecelakaan Maut di Bandung Barat

Sopir Truk yang Terlibat Kecelakaan di KBB Hingga 5 Penumpang Tewas Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sopir truk berinisial HS (61) yang kecelakaan di Saguling, Kabupaten Bandung Barat (KBB), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka

Tribunjabar.id/Hilman Kamaludin
Kondisi truk yang mengangkut puluhan peziarah setelah mengalami kecelakaan maut di Cipongkor, Saguling, Bandung Barat, Jumat dini hari (26/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, CIMAHI - Sopir truk berinisial HS (61) yang kecelakaan di Kampung Leuwibudah, RT 3/8, Desa Saguling, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat (KBB), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Truk dengan nomor polisi D 8304 WY itu mengangkut 28 warga Kampung Cinagrog, Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor KBB yang pulang ziarah dari Cianjur, lalu terguling hingga menyebabkan 5 penumpang tewas dan sisanya luka-luka.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Cimahi, Ipda Bayu Subakti mengatakan, penetapan tersangka terhadap sopir truk itu dilakukan setelah pihaknya melakukan penyidikan, meminta keterangan sejumlah saksi dan gelar perkara.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan itu, yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan penahanan," ujarnya saat dihubungi, Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Truk Maut di Bandung Barat Ditanggung Pemerintah

Sopir truk ini ditetapkan sebagai tersangka karena ada faktor kelalaian, hingga akhirnya mengalami kecelakaan yang menyebabkan adanya korban jiwa dan korban luka hingga harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Faktor yang akhirnya sopir ditetapkan tersangka, kata Bayu, pertama mengemudikan kendaraan yang bukan semestinya yakni kendaraan muatan barang digunakan untuk mengangkut orang.

"Kemudian yang kedua faktor kegagalan pada fungsi rem sehingga menimbulkan kecelakaan," kata Bayu.

Bayu mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara juga diketahui bahwa sebelum kecelakaan maut itu, sopir truk sudah merasakan ada masalah fungsi pengereman pada kendaraannya.

"Beberapa ratus meter sebelum lokasi kejadian, yang bersangkutan sudah merasakan trouble pada sistem pengereman," ucapnya.

Lalu sopir truk tersebut, kata Bayu, sempat berhenti untuk melakukan pengecekan, namun setelah itu dia langsung memaksakan melaju lagi hingga akhirnya kendaraan itu terguling.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 310 ayat 2, 3, 4 dan atau Pasal 311 ayat 3, 4, 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman 6 sampai 12 tahun penjara," ujar Bayu.

Baca juga: Sopir Truk yang Terlibat Kecelakaan di KBB Hingga 5 Penumpang Tewas Berpeluang Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved