Bripka SR, Polisi yang Aniaya Istrinya di Sukabumi Kini Dibebastugaskan
Anggota Polri Polres Sukabumi Kota Bripka SR (37) yang diduga menganiaya dan mengancam istrinya dengan pistol sementara dibebas tugaskan
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.
TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Anggota Polri Polres Sukabumi Kota Bripka SR (37) yang diduga menganiaya dan mengancam istrinya dengan pistol sementara dibebastugaskan.
Bripka SR yang bertugas di Polsek Cikole, kini tengah menjalani penahanan untuk pemeriksaan internal Propam.
Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhiddin mengatakan, anggota yang bermasalah akan diproses sesuai berlaku dii nternal Polri.
"Anggota yang bermasalah kita akan proses, karena dia anggota kepolisian kita akan proses melalui propam." ungkapanya, kepada Tribujabar.id, Jumat (22/12/2023) malam.
Bripka SR pun saat ini sudah dibebas tugaskan selama 7 hari kedepan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan atas laporan istrinya.
Baca juga: Istri Polisi di Sukabumi Ngaku Sering Dianiaya Suami Sejak Menikah, Pernah Ditodong Pistol
"Untuk sementara kita akan melakukan penempatan khusus (Pansus) pada yang bersangkutan selama tujuh hari sambil menunggu peoses penyelidikan lebih lanjut, karena dia pansus berarti dibebastugaskan selama tujuh hari," jelas Tahir.
Terkait dengan dugaan kasus penganiayaan tersebut, kata Tahir pihaknya masih melakukan penyelidikan dan memastikan proses hukumnya.
"Kita dalami lagi karena, kita belum punya bukti, tapi tetap akan kita proses," katanya.
Saat disinggung soal sanksi, jika terduga terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan ancaman terhadap istrinya, Tahir menyebut menungu hasil dari putusan pengadilan.
"Tergantung kita lihat inkrah dari pengadilan apa hasilnya. kita sesuaikan dengan peraturan yang berlaku di organisasi kepolisian," ungkapnya.
Sementara itu kaitan laporan dari korban, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
"Untuk proses KDRT, hari ini kita terima laporannya, sehingga tindak lanjut dari laporan tersebut kita baru memeriksa saksi korban dan sementara kita panggil saksi lainnya untuk dilakukan pemeriksaan," terang Tahir.
Baca juga: Menghilang pada Jumat Malam, Pemuda Ini Ditemukan Meninggal Dunia di Bendung Rentang Majalengka
Sebelumnya, MDP (33) menceritakan betapa seringnya mendapatkan perlakuan kekerasan dari suaminya berinisial Bripka SR (37) yang merupakan anggota Polri.
MDP tidak hanya mendapat kekerasan tangan. Bahkan ia sempat dicekik lehernya hingga ditodong Pistol oleh suaminya dihadapan anak-anaknya pada tahun 2020 lalu saat masih bertugas di Polres Sukabumi.
Terkait dengan laporan dan status suami-istrinya terikat ikatan dinas, MDP pun menyebut sedang ditempuhnya sesuai mekanisme yang berlaku.
"Laporan enganiayaan sama ancaman tadi sudah dilaporkan. Gugat cerai ke pengadilan belum tapi udah diproses di Kabag Sumda (Kepala Bagian Sumberdaya Polri Polres Sukabumi Kota)," tutup MD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Kompol-Tabir-Muhiddin-Wakalpolres-Sukabumi-Kotae.jpg)