Kak Seto Datang ke Indramayu Hari Ini, Kunjungi Bocah SD Korban Rudapaksa Gerombolan Anak Punk

Pada kesempatan itu, Kak Seto turut berbincang dengan CS, ia memotivasi korban agar tidak terus larut dalam kesedihan.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Kak Seto saat mengunjungi rumah korban rudapaksa bocah SD oleh gerombolan anak punk di Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, Jumat (22/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto mengaku prihatin terkait kasus bocah SD yang dirudapaksa oleh gerombolan anak punk di Kabupaten Indramayu.

Menurut Kak Seto, anak punk yang melakukan rudapaksa tersebut harus dihukum sesuai hukum yang berlaku.

"Dan yang terpenting adalah bagi anak yaitu treatment psikologisnya harus optimal supaya bisa pulih kembali, bisa bangkit kembali, bisa semangat kembali, dan bisa menggapai cita citanya," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (22/12/2023).

Baca juga: Miris, Diduga Ada 11 Anak Punk yang Terlibat Kasus Rudapaksa Bocah SD di Indramayu

Kak Seto diketahui hari ini datang berkunjung ke kediaman CS (13) di Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu.

Ia turut didampingi oleh LPAI Indramayu, Disduk-P3A Indramayu, Polres Indramayu, hingga pemerintah kecamatan dan desa setempat.

Pada kesempatan itu, Kak Seto turut berbincang dengan CS, ia memotivasi korban agar tidak terus larut dalam kesedihan.

Dalam penanganan kasus rudapaksa ini, Kak Seto memberikan apresiasi tinggi kepada semua jajaran yang sudah memberi perhatian khusus terhadap kasus tersebut.

Mulai dari pemerintah daerah hingga jajaran kepolisian.

Sehingga sudah ada beberapa tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut.

Kepada pelaku yang masih bebas, Kak Seto berharap agar pelaku segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kendati demikian, ia juga meminta khusus kepada pelaku dibawah umur harus dihukum sesuai hukum pidana anak yang berlaku.

Sementara pelaku yang sudah dewasa, dihukum sesuai hukum pidana yang seharusnya.

"Mohon ini betul-betul diperhatikan demi kebaikan bagi anak," ujar dia.

Kasus bocah kelas 6 SD yang digilir gerombolan anak punk di Kabupaten Indramayu ini diketahui menjadi sototan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved