Dedi Supandi Jadi Pj Bupati Majalengka

Dedi Supandi Resmi Jadi Penjabat Bupati Majalengka, Gubernur Ingatkan Lima Hal Ini

Bey mengingatkan soal Pemilu 2024, harga bahan pokok, hingga protokol kesehatan.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Pelatikan Dedi Supandi dan Imran menjadi Pj Bupati Majalengka dan Pj Bupati Subang. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kabupaten Majalengka dan Subang memiliki kepala daerah baru. 

Keduanya yakni Dedi Supandi dan Imran.

Mereka dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Majalengka dan Subang oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin di Gedung Sate, Bandung, Selasa (19/12/2023).

Imran merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Menteri Dalam Negeri, sedangkan Dedi Supandi, merupakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jabar.

Keduanya akan mengisi kekosongan pejabat definitif yang baru akan terpilih pada Pilkada 2024.

Dalam pelantikan itu, Bey berpesan agar keduanya dapat menjaga kondusifitas daerah masing-masing, saat menghadapi Pemilu 2024. Keduanya juga diminta untuk menjaga netralitas aparat.

"Harus memastikan pemilu berjalan dengan aman, adil, dan lancar kita tahu Jawa Barat sudah mendeklarasikan Jabar Anteng dan Jabar Akur," ujar Bey.

Pihaknya juga meminta Pj Bupati memastikan keamanan menjelang akhir tahun sekaligus memastikan harga bahan pokok tidak naik tinggi dan terkendali.

"Saya pun mengingatkan kembali tentang protokol kesehatan dan imunisasi vaksin untuk para nakes," ucapnya. 

Penunjukan Pj kepala daerah ini diatur dalam  UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam peraturan tersebut, kewenangan Penjabat Kepala Daerah dibatasi dengan empat hal, yaitu larangan melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Kemudian, membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Baca juga: BREAKING NEWS, Dedi Supandi Resmi Menjadi Penjabat Bupati Majalengka

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved