3 Oknum Debt Collector yang Bikin Resah Warga Diringkus Polisi Purwakarta, 2 Masih Buron

Ketiga oknum debt collector berinisial RO (28), DL (26) dan DH (37) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Purwakarta di wilayah Purwakarta

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Deanza Falevi
Ketiga pelaku oknum debt collector yang ditangkap oleh pihak Satreskrim Polres Purwakarta saat ditampilkan press rilis di Mapolres Purwakarta, Rabu (20/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat mengamankan tiga orang oknum debt collector atau mata elang yang kerap diduga membuat resah pengendara motor di Kabupaten Purwakarta.

Ketiga oknum debt collector berinisial RO (28), DL (26) dan DH (37) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Purwakarta di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain penangkapan oknum debt collector tersebut karena adanya laporan dari korban.

Saat itu korban sedang mengendari motor Yamaha Lexy tiba-tiba dihadang oleh lima orang pelaku yang menggunakan sepeda motor di sekitar lampu merah sadang.

"Korban yang sedang mengendarai sepeda motor disekitar lampu merah sadang diberhentikan oleh para pelaku. Kemudian para pelaku mengaku bahwa mereka petugas dari kantor pembiayaan atau leasing dan mengatakan bahwa motor yang dibawa korban menunggak beberapa bulan," kata Edwar kepada wartawa di Mapolres Purwakarta, Rabu (20/12/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan, korban yang menolak menyerahkan kendaraannya, kemudian meminta penyelesaian di kantor leasing tersebut. Kemudian korban bersama para pelaku menuju ke kantor leasing tersebut.

"Sesampainya di kantor leasing, korban diarahkan oleh salah satu pelaku untuk mengantri. Selang beberapa lama salah satu pelaku meminjam kunci motor korban dengan alasan untuk mengecek kendaraan. Namun, setelah mendapatkan kunci motor korban, para pelaku langsung membawa pergi motor tersebut," katanya.

Setelah para pelaku membawa motor tersebut, lanjut Edwar, korban langsung mendatangi Polres Purwakarta untuk membuat laporan polisi guna pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan dari korban, ia mengatakan bahwa Tim Opsnal Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan 3 orang dari 5 pelaku di wilayah Kabupaten Purwakarta.

"Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku, sedangkan dua orang pelaku lain masih dalam pengejaran anggota kami. Kedua pelaku yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni berinisial RM (24) dan JA (23)," ujar Edwar.

Dirinya menyebutkan bahwa para pelaku lain diminta untuk segara menyerahkan diri sebelum pihaknya bakal melakukan tindakan tegas.

"Kami minta segera menyerahkan diri, kalau tidak kami akan lakukan tindakan tegas. Bahkan tak segan kami akan melakukan tindakan tegas terukur," ucapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit kendaraan Yamaha Lexy warna putih, satu buah STNK kendaraan Yamaha Lexy warna putih, satu lembar Surat Keterangan dari leasing, satu lembar berita acara serah terima kendaraan bermotor, dua buah id card dan dua unit handphone milik pelaku.

"Pelaku terancam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ucap Edwar.(*)

Baca juga: Suami Punya Utang Rp 100 juta, Istrinya Diculik Debt Collector, Pelaku Penculikan Ternyata Guru SD

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved