Sabtu, 18 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Pemilu 2024

KPU Sebut 10 Jalan di Indramayu Ini Harus Steril Dari APK Peserta Pemilu 2024

Sebanyak 10 jalan yang berada di Kabupaten Indramayu dilarang digunakan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024

Tribuncirebon.com/Handika Rahman
Ketua KPU Indramayu, Masykur 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sebanyak 10 jalan yang berada di Kabupaten Indramayu dilarang digunakan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024.


KPU Indramayu pun sudah mengatur perihal larangan tersebut.


"Larangan itu tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Indramayu Nomor 142 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada Pemilu 2024," ujar Ketua KPU Indramayu, Masykur kepada Tribuncirebon.com, Jumat (8/12/2023).

Baca juga: Jadwal Kampanye Capres: Anies Baswedan Bakal Kunjungi Cirebon Besok, Ini Agendanya


Jalan yang harus steril dari APK ini meliputi Jalan Jenderal Suprapto, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Yos Sudarso, Jalan Jenderal Sudirman.


Kemudian Jalan Gatot Subroto, Jalan DI Panjaitan, Jalan RA Kartini, dan Jalan Jenderal S Parman sampai dengan Jembatan Cimanuk.


Selain itu, Jalan Sukarno Hatta dari arah Simpang Lima sampai Jembatan Bungkul, Jalan MT Haryono dari Jembatan Cimanuk sampai dengan Kantor Kecamatan Sindang juga harus steril dari APK.


Lebih lanjut, KPU juga melarang apabila APK dipasang di sarana fasilitas umun walau di luar jalan yang harus steril.


Seperti pemasangan APK di pohon, tiang listrik, tiang telepon, tugu, trotoar, bundaran, taman kota, dan median jalan.


Selain itu, lokasi seperti tempat fasilitas sekolah, tempat ibadah, kantor BUMD, fasilitas kesehatan, kawasan wisata yang dikelola pemerintah dan pemdes, seluruh pasar, hingga komplek kuburan.


Masykur menegaskan, peraturan larangan pemasangan APK di sepanjang jalan yang dimaksud pun sudah disosialisasikan kepada para partai peserta Pemilu.


Lanjut, dia, PPS masing-masing desa dalam hal ini juga sudah memasang APK Pemilu di sejumlah titik yang tidak dilarang.


"Silahkan peserta Pemilu 2024 bisa memasang di titik itu. Atau mereka juga bisa memasang APK di sepanjang titik lokasi yang diperbolehkan, namun harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan," ujarnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved