Calon Jemaah Umroh di Garut Tertipu
Penipu Calon Jemaah Umroh di Garut Pakai Uang Korban Untuk Jalan-jalan ke Singapura dan Malaysia
D (40) pelaku penipuan umroh terhadap 22 korban di Garut ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - D (40) pelaku penipuan umroh terhadap 22 korban di Garut ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Ia hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam gelar perkara di Aula Mumun, Mapolres Garut, Jawa Barat, Kamis (7/12/2023).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, tersangka menawarkan promo umroh murah khusus untuk ustad kepada salah satu korban pada bulan Juni 2023.
"Tarif yang murah untuk ustad dengan tarif Rp.6 juta rupiah, syaratnya harus ada lagi jemaah yang bisa diajak," ujarnya.
Baca juga: Hati-hati! Modus Agen Travel Umroh Bayar Belakangan, Puluhan Warga Garut Jadi Korbannya
Tersangka juga menurutnya, mengaku mampu memberikan harga umroh murah lantaran ada donatur atau dermawan yang bisa membantu.
Atas tawaran tersangka itu, puluhan orang kemudian tertarik untuk bergabung lalu diberangkatkan dan diinapkan di salah satu hotel di Jakarta.
"Setelah menginap tiga malam, korban mendesak kapan berangkat, mana visa dan tiket, tapi tidak diberangkatkan hingga akhirnya korban menganggap bahwa mereka telah ditipu, dan akhirnya melapor ke kami," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, total kerugian 22 korban tersebut lebih dari Rp.400 juta.
Dari pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk untuk jalan-jalan ke luar negeri.
Baca juga: Penipu Calon Jemaah Umroh di Garut Hampir Kabur Saat Korban Tagih Tiket, Dijebloskan ke penjara
"Uangnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari salah satunya dipakai untuk berangkat ke Singapura dan Malaysia," ungkapnya.
Dalam gelar perkara tersebut, polisi juga menghadirkan sejumlah barang bukti, mulai dari Paspor, koper, kain ihram, catatan transfer uang, serta buku panduan umroh.
Atas aksinya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan.
"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ucap Ari.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.