Kasus Narkoba
Terlibat Bisnis Obat-obatan Terlarang, Pria di Indramayu Dijemput Paksa Polisi di Rumahnya
Pria berinisial MDI (29) warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu harus berurusan dengan polisi.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pria berinisial MDI (29) warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu harus berurusan dengan polisi.
Kedokannya sebagai pengedar narkoba jenis obat-obatan terlarang terbongkar.
Polisi pun menjemput paksa MDI di rumahnya untuk diamankan ke Mapolres Indramayu.
"Saat diinterogasi, MDI mengakui perbuatannya," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada Tribuncirebon.com, Minggu (3/12/2023).
Otong menyampaikan, saat melakukan penangkapan, polisi juga mengeledah rumah milik MDI.
Hasilnya, ditemukan sebanyak 178 butir obat terlarang siap jual.
Semua barang bukti itu ikut diamankan bersama dengan pelaku.
MDI dalam hal ini mengaku mendapat barang-barang haram tersebut dari dua orang rekannya.
Kedua rekan pelaku pun sudah masuk dalam daftar pencarian polisi atau DPO.
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," ujar dia.
Polisi Tangkap 2 Pria Yang Diduga Lakukan Transaksi Narkoba di Balongan Indramayu |
![]() |
---|
Polres Indramayu Tangkap Pengedar Narkoba di Pinggir Jalan Sukra, 10 Paket Sabu Disita |
![]() |
---|
Polisi Berhasil Ungkap 7 Kasus Narkoba di Kuningan Hingga Februari 2025, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Imbas Penggerebekan Rumah di Bojongsoang, Hampir 2 Juta Butir Obat-obatan Keras Tertentu Diamankan |
![]() |
---|
Home Industri Tembakau Gorilla Sintetis di Kab Bandung Terbongkar, Polisi Amankan Tersangka & Barbuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.