Kasus Narkoba

Terlibat Bisnis Obat-obatan Terlarang, Pria di Indramayu Dijemput Paksa Polisi di Rumahnya

Pria berinisial MDI (29) warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu harus berurusan dengan polisi.

Istimewa
Pria berinisial MDI (29) warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu usai diamankan Satres Narkoba Polres Indramayu 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pria berinisial MDI (29) warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu harus berurusan dengan polisi.


Kedokannya sebagai pengedar narkoba jenis obat-obatan terlarang terbongkar.


Polisi pun menjemput paksa MDI di rumahnya untuk diamankan ke Mapolres Indramayu.


"Saat diinterogasi, MDI mengakui perbuatannya," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada Tribuncirebon.com, Minggu (3/12/2023).


Otong menyampaikan, saat melakukan penangkapan, polisi juga mengeledah rumah milik MDI.


Hasilnya, ditemukan sebanyak 178 butir obat terlarang siap jual.


Semua barang bukti itu ikut diamankan bersama dengan pelaku.


MDI dalam hal ini mengaku mendapat barang-barang haram tersebut dari dua orang rekannya.


Kedua rekan pelaku pun sudah masuk dalam daftar pencarian polisi atau DPO.


"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved