Kasus Pembunuhan di Cirebon

Penampakan Pisau Dapur yang Dipakai Mantan Suami Siri Bunuh Perempuan di Cangkoak Cirebon  

Pisau inilah yang telah membuat nyawa R, melayang pada Minggu (26/11/2023) dini hari, sekira pukul 03.00 WIB.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Penampakan pisau dapur yang digunakan oleh OS (47), pria yang tega membunuh mantan istri sirinya sendiri berinisial R (47), warga Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Pria berinisial OS (47), tega membunuh mantan istri sirinya berinisial R (47), di Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

OS membunuh R dengan menyayat dan menusuk bagian dada korban dengan pisau dapur.

Baca juga: Mantan Suami Siri, Pelaku Pembunuhan Perempuan di Cangkoak Cirebon Ditangkap di Jakarta

Barang bukti pisau dapur itu ditampilkan saat rilis kasus ini di Polresta Cirebon, Selasa (28/11/2023).

Selain pisau dapur, tampak dua handphone dan sebuah sepeda motor juga menjadi barang bukti lainnya.

Barang bukti itu diperlihatkan di atas meja dan sebelah kanan gelar perkara tersebut.

Pisau itu memiliki gagang kayu.

Pisau tersebut terlihat masih ada bercak darah yang mengering.

Pisau inilah yang telah membuat nyawa R, melayang pada Minggu (26/11/2023) dini hari, sekira pukul 03.00 WIB.

"Pelaku terbawa cemburu dan emosi, maka selesai berjualan kurang lebih pukul 02.00 WIB, mendatangi korban di rumahnya dan masuk dari pintu belakang."

"Pelaku langsung masuk ke kamar tempat tidur korban, pada saat di kamar tersebut ada upaya pelaku minta kepada korban untuk rujuk."

"Namun, korban menolak dan secara tegas korban berteriak," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, Selasa (28/11/2023).

Atas dasar teriakan tersebut, pelaku mencabut pisau yang memang sudah dibawa dan dipersiapkan diselipkan di pinggang.

Kemudian, aksi peristiwa pembunuhan tersebut pun terjadi.

Sementara, pasca kejadian, pelaku melarikan diri masuk ke area ladang atau kebun dan meninggalkan sepeda motornya yang terparkir.

"Dari area pelarian yang dimaksud, korban sempat singgah di Bekasi dan melarikan diri lagi ke Jakarta Timur."

"Di sana, pelaku berhasil ditangkap," ucapnya.

Sebelumnya, pelaku pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial R (47) asal Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon ditangkap.

Pelaku ditangkap pada Senin (27/11/2023) malam, setelah tim penyidik melakukan pengejaran selama kurang lebih 36 jam.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (28/11/2023), pelaku berinisial OS (47) pun dihadirkan.

Dengan menggunakan pakaian tahanan Polresta Cirebon, pelaku hanya menunduk lesu di balik badan Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman didampingi Waka Polresta AKBP Dedy Darmawansyah dan Kasat Reskrim Kompol Anton.

"Dalam kurun waktu 36 jam, jajaran penyidik berhasil mengamankan pelaku," ujar Arif, Selasa (28/11/2023).

Arif mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Jakarta Timur.

Sebelumnya, pelaku sempat kabur dibilangan Bekasi.

"Dari area pelarian yang dimaksud (pada Minggu dini hari), korban sempat singgah di Bekasi dan melarikan diri lagi ke Jakarta Timur."

"Di sana, pelaku berhasil ditangkap," ucapnya.

Diungkapkannya, bahwa motif pelaku menghabisi nyawa korban, dikarenakan terbakar api cemburu.

Di mana, korban yang merupakan mantan istri sirinya itu, pada malam Minggu, sempat didatangi oleh seorang laki-laki.

"Sehingga, atas dasar dimaksud, pelaku yang berdagang angkringan kemudian mendatangi korban sekaligus sudah membawa satu bilah pisau yang digunakan untuk melakukan pembunuhan," jelas dia.

Dari hasil autopsi juga menyatakan, bahwa memang ada 9 luka tusukan di bagian dada.

Ada juga 11 luka robek dan sayatan di sekujur tangan, lengan daripada korban.

"Korban meninggal seketika karena ada tusukan yang mengenai jantung daripada korban."

"Selain barang bukti pisau yang dijadikan alat pembunuhan, kami juga mengamankan satu sepeda motor sebagai sarana pelaku ke rumah korban," katanya.

Kini, pelaku telah diamankan di Polresta Cirebon untuk diperiksa lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: BREAKING NEWS, Warga Cangkoak Cirebon Geger saat Temukan Perempuan Tewas Mengenaskan di Kamar

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved