Satpol PP Indramayu Beri Peringatan Keras Bagi Pemilik Kosan Imbas Viral Emak-emak Tutup Kosan Mesum

Satpol PP akan bertindak tegas terhadap indekos yang menyalahi aturan.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Kasi Trantibum Kecamatan Jatibarang, Sarka, Senin (2/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Peringatan keras disampaikan petugas Satpol PP kepada para pemilik kos-kosan di Kabupaten Indramayu.

Para pemilik indekos diminta untuk tidak membuat keresahan bagi masyarakat setempat.

Seperti kejadian di Blok Pilangsari Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Kos-kosan per jam di sana digeruduk emak-emak hingga viral di media sosial pada Minggu (1/10/2023).

Bangunan kosan yang disewakan per jam itu diduga kuat menjadi lokasi tempat maksiat.

Satpol PP pun melakukan tindakan tegas dengan menyegel kosan tersebut disaksikan para emak-emak, Senin (2/10/2023) kemarin.

"Bagi kos-kosan yang lain kami minta ini untuk menjadi pelajaran, imbauan kami sama agar tidak menganggu ketertiban umum," ujar Kasi Trantibum Kecamatan Jatibarang, Sarka kepada Tribuncirebon.com, Selasa (3/10/2023).

Sarka mengatakan, jika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya tidak segan akan melakukan tindakan tegas.

Dalam hal ini, pihaknya juga akan lebih merutinkan lagi kegiatan razia.

Razia tersebut akan menyasar tempat-tempat indekos.

"Razia rutin ke kos-kosan, razia pelajar, dan lain sebagainya demi terwujudnya ketertiban umum," ujar dia.

Baca juga: Fakta Lain Kosan Per Jam di Indramayu Disegel, Warga Sering Lihat Siswi & Wanita Berpakaian Seksi

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved