Minta Proses PAW Selesai Pekan Ini, Ketua DPD NasDem Majalengka Ancam Bawa Kader Lebih Banyak

puluhan kader NasDem mendatangi DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, mempertanyakan proses PAW

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Majalengka, Alimuddin (kedua kiri), bersama sejumlah kader saat mendatangi DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (29/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Majalengka, Alimuddin, meminta proses penggantian antarwaktu (PAW) mantan kader NasDem, Dasim Raden Pamungkas, selesai pada pekan ini.

Pasalnya, Dasim telah mundur dari Partai NasDem, sehingga diajukan untuk proses PAW dan jabatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Majalengka bakal digantikan Sanwasi.

Karenanya, puluhan kader NasDem mendatangi DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, untuk mempertanyakan proses PAW itu.

"Alhamdulillah, kami sudah bertemu dengan Pak Sekwan, dan bertanya langsung mengenai proses PAW tersebut," ujar Alimuddin saat ditemui di DPRD Kabupaten Majalengka, Jumat (29/9/2023).

Ia mengatakan, dari hasil pertemuan empat mata bersama Sekretaris DPRD Kabupaten Majalengka itu pun didapat informasi bahwa proses PAW sempat terhambat, karena padatnya kegiatan unsur pimpinan.

Namun, dipastikan pada pekan ini proses PAW ditindaklanjuti dan DPRD Kabupaten Majalengka segera bersurat ke KPU untuk melantik Sanwasi sebagai Wakil Rakyat menggantikan Dasim.

"Kami memaklumi kesibukan unsur pimpinan dewan, karena prinsipnya juga kolektif kolegial, sehingga harus ada semua, tapi tidak ada salahnya bertanya tentang itu," kata Alimuddin.

Alimuddin mengancam jika proses PAW tersebut tidak dirampungkan pada pekan ini maka bakal membawa massa lebih banyak untuk menggeruduk DPRD Kabupaten Majalengka.

Sebab, menurut dia, DPP Partai NasDem telah mengirimkan surat pengajuan PAW Dasim ke Sanwasi sejak 27 Juli 2023, tetapi hingga kini belum ada informasi lebih lanjut mengenai prosesnya.

Padahal, merujuk Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018, rapat paripurna PAW seharusnya digelar paling lambat 30 hari sejak sekretariat dewan menerima surat permohonannya.

"Sebenarnya, kami ingin tahu kendalany apa, sehingga kalau pekan ini belum diproses juga akan membawa massa lebih banyak untuk mendatangi DPRD Kabupaten Majalengka," ujar Alimuddin.

Baca juga: Kader NasDem Datangi DPRD Kabupaten Majalengka, Tanyakan Proses PAW Mantan Anggotanya

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved