Update WNA Bule Amerika yang Bunuh Mertua Akan Dideportasi, Polisi: Kasusnya Akan Diproses Tuntas

Terkait proses hukum tersangka, tentu pihaknya dari kepolisian akan melakukan proses hukum sampai tuntas.

Editor: dedy herdiana
Istimewa dari Budi
Suasana saat tim Inafis Polres Banjar mengevakuasi jenazah yang dihabisi oleh menantunya sendiri 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNCIREBON.COM, PANGANDARAN - Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo menyebut Arthur Leigh Welohr (35) pelaku pembunuhan terhadap mertuanya berinisial A (58) minim bahasa Indonesia.

"Sangat sedikit sekali (bisa bahasa Indonesia). Karena, saat kita melakukan pemeriksaan mau tidak mau dilengkapi dengan penerjemah," ujar Bayu kepada sejumlah wartawan di ruangan kantornya, Selasa (26/9/2023) pagi.

Terkait proses hukum tersangka, tentu pihaknya dari kepolisian akan melakukan proses hukum sampai tuntas.

"Sampai pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. Artinya, sampai ada ponis dari pengadilan. Kita dari pihak kepolisian akan memproses sampai selesai," katanya.

WNA bule Amerika
WNA bule Amerika berinisial A (58) membunuh mertuanya di Kota Banjar, Jawa Barat. (Istimewa)

Terkait deportasi, sebetulnya pihaknya dari kepolisian apabila ada warga negara asing itu memiliki kedudukan hukum yang sama.

"Semuanya, sama dimata hukum. Sehingga, penyelesaian hukumnya yang bersangkutan harus bertanggungjawab untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."

"Khususnya, di Kota Banjar ini. Dimana, TKP-nya dilakukan di Kota Banjar," ucap Bayu.

Baca juga: Kemenkum Jabar Sebut WNA Asal Amerika yang Bunuh Mertua di Banjar Bakal Dideportasi

Sementara itu, pihaknya juga dari Polres Banjar sudah berkirim surat ke kedutaan (Amerika Serikat).

"Ini yang pertama, terkait dengan kasus pengrusakan dan terkait dengan kasus pembunuhan inipun kita sudah lebih awal," ujarnya.

Termasuk, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Dari kasus pertama pengrusakan itu sebetulnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan imigrasi. 

"Apakah yang bersangkutan bisa dideportasi atau tidak nanti terkait deportasi mungkin dari imigrasi. Kenapa tidak bisa dilakukan deportasi pada saat pertama tersangka melakukan pengrusakan?" kata Bayu. (*)

Baca juga: Jejak WNA Bule Amerika yang Bunuh Mertuanya Sendiri, Kenalan dengan Anak Korban via Medsos

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved