Ini Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kabupaten Cirebon

Berbagai aturan dan kebijakan pun dibuat untuk melayani para korban kekerasan agar mendapatkan perlindungan, khususnya perempuan dan anak.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Wakil Bupati Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih rapat koordinasi stakeholder terkait layanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon, belum lama ini. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon terus berupaya mengatasi kekerasan rumah tangga di wilayahnya.

Berbagai aturan dan kebijakan pun dibuat untuk melayani para korban kekerasan agar mendapatkan perlindungan, khususnya perempuan dan anak.

Salah satu upaya itu dilakukan dengan cara pemerintah daerah menggelar rapat koordinasi stakeholder terkait layanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon, belum lama ini.

Wakil Bupati Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bukti konsistensi partisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan pencatatan dan pelaporan pada sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (Simfoni PPA), pada tahun 2022 di Kabupaten Cirebon terdapat sebanyak 101 korban kekerasan.

Sedangkan dari bulan Januari-Agustus tahun 2023 sebanyak 79 korban. 

"Seiring dengan meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang cukup mengkhawatirkan, maka diperlukan bentuk layanan yang cekatan (cepat, akurat, komprehensif dan terintegrasi), serta menggunakan pendekatan dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan atas pelayanan yang harus diberikan oleh negara sesuai enam fungsi layanan pada Permen PPA Nomor 2 Tahun 2022," ujar Ayu melalui keterangan resminya yang diterima Tribun, Kamis (21/9/2023).

Dikatakannya, dalam upaya peningkatan pelayanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon, memerlukan perlindungan khusus serta mengupayakan dilaksanakannya sinergi dan koordinasi antar lintas sektoral. 

Hal ini dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan korban untuk mendapatkan layanan yang komprehensif, baik perlindungan, mengakses keadilan melalui penegakan hukum, hingga bisa pulih kembali. 

"Perlu koordinasi lintas sektoral, baik dari kepolisian, jaksa, hakim dan juga dinas pengampu urusan perempuan dan anak. Maka, perlu berkoordinasi untuk dapat menyamakan persepsi dan saling membantu jika mengalami kesulitan dalam penanganan kasus," ucapnya.

Ia juga mengajak untuk selalu memperkuat sistem penanganan dari hulu ke hilir dengan mengkampanyekan 'dare to speak up' agar para korban kekerasan berani untuk melaporkan segala bentuk kekerasan yang dialami.

Maupun yang dilihat demi mewujudkan kondisi 'zero telorance against violence" pada tahun 2030 nanti.

Menurutnya, Pemkab Cirebon sudah menerbitkan beberapa kebijakan terkait pelayanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, diantaranya Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. 

Kemudian Perbup Nomor 59 Tahun 2009 tentang Pembentukan P2TP2A Kabupaten Cirebon

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved