Khutbah Jumat
Teks Khutbah Jumat 22 September 2023: Bagaimana Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad?
Berikut teks khutbah Jumat pekan ini (22/9/2023) yang membahas tentang Bagaimana hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW?
TRIBUNCIREBON.COM- Berikut teks khutbah Jumat pekan ini (22/9/2023) yang membahas tentang Bagaimana hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW?
Salah satu syarat untuk salat Jumat yang sah yaitu adanya khutbah Jumat.
Sebelum melaksanakan salat Jumat, para jemaah mendengarkan terlebih dahulu teks khutbah Jumat yang memiliki pesan dan imbauan untuk berbuat kebaikan.
Dalam teks khutbah Jumat bulan safar ini, bakal mengulas tentang Bagaimana hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW?
Baca juga: Teks Khutbah Jumat 15 September 2023: Empat Amal Ibadah yang Berhadiah Surga
Bulan Rabiul Awal merupakan bulan ketiga dalam Kalender Islam (Hijriyah). Bulan tersebut disebut juga dengan Bulan Maulid Nabi atau Bulan Kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Maulid Nabi 2023 akan jatuh pada Kamis, 28 September 2023.
Pada Bulan Maulid Nabi, umat muslim di Indonesia menggelar berbagai acara untuk mengingat dan meneladani Nabi Muhammad SAW.
Lalu, Bagaimana hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW? Berikut contoh Khutbah Jumat yang mengulas tentang Hikmah Maulid Nabi lengkap dengan dalilnya.
Ini contoh khutbah Jumat Maulid Nabi ini, mengutip laman Pondok Pesantren Tambakberas.com oleh KH. Kholid Mas'ud.
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah
Ketiga, mengharap syafaat nabi. Memperbanyak membaca shalawat kepada nabi merupakan salah satu sarana agar kita mendapatkan syafa’at dari Rasulullah SAW. Imam al-Timidzi meriwayatkan dari Ibnu Ma’sud bahwasanya nabi bersabda: “Orang yang paling berhak mendapatkan syafa’atku pada hari kiamat adalah yang paling banyak membaca shalawat kepadaku”. Imam Ahmad juga meriwayatkan hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda:
صَلُّوْ عَلَيَّ فَإِنَّ الصَّلاَةَ عَلَّي زَكَاةٌ لَكُمْ وَاسْأَلُوْا اللهَ لِي الوَسِيْلَةَ، قَالُوْا وَمَا الوَسِيْلَةَ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ قَالَ: أَعْلَى دَرَجَةٍ فِي الجَنَّةِ لاَ يَنَالُهَا إِلَّا رَجُلٌ وَاحِدٌ وَأَنَا اَرْجُوْ أَنْ يَكُوْنَ أَنَا هُوَ. (رواه أحمد في مسنده)
Bacalah shalawat kepadaku karena sesungguhnya shalawat kepadaku itu membersihkan dosa-dosamu, dan mintalah kepada Allah untukku wasilah.
Para sahabat bertanya: Ya Rasulullah apakah wasilah itu? beliau menjawab: yaitu derajat yang paling tinggi di surga yang hanya satu orang saja yang akan memperolehnya dan aku berharap semoga akulah orang yang memperolehnya”.(HR. Ahmad)
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah
Memperingati maulid Nabi memang tidak diperintahkan secara khusus, baik oleh Al-Qur’an maupun Hadits.
Peringatan ini baru diadakan untuk pertama kali pada ratusan tahun setelah Nabi Muhammad SAW wafat, yakni pada abad ke-7 hijriah di wilayah Irak atas perintah Raja Irbil bernama Muzhaffaruddin Al-Kaukabri.
Meskipun demikian sebagian besar ulama’ berpendapat bahwa memperingati maulid nabi adalah perbuatan yang diperbolehkan dan tidak diharamkan, hal ini disebabkan karena banyaknya manfaat yang terkadung dalam peringatan maulid tersebut. Sayyid Muhammad bin Alwi Al Maliki (Mafahim Yajibu an Tushahhihah : 316) menyatakan:
“Peringatan maulid Nabi Muhammad SAW merupakan bentuk tradisi yang baik di masyarakat, bukan termasuk bagian dari masalah ibadah yang dipersoalkan keabsahannya. Sekali lagi, acara peringatan Maulid Nabi adalah tradisi dan adat kebiasaan yang baik. Dikategorikan tradisi yang baik, karena substansi peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW memiliki banyak manfaat dan kebaikan bagi masyarakat, seperti meneladani prilaku Nabi, pembacaan ayat-ayat Al Qur’an, dzikir, tahlil, kalimat thayyibah dan pembacaan sejarah dan perjuangan Nabi Muhammad SAW.
Hal tersebut juga berlaku untuk tradisi keagamaan selainnya, seperti peringatan Isra’ Mi’raj, peringatan Nuzulul Qur’an, Peringatan Tahun Baru Muharram, dan lain-lainnya.
Syekh Abdul Karim Zidan (al-Wajiz fi Ushulil Fiqhi: 253) menjelaskan bahwa tradisi yang syar’i adalah tradisi yang tidak berlawanan dengan nash agama, tradisi yang membawa maslahat syar’i, dan tradisi yang tidak menimbulkan mudarat bagi masyarakat.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah tradisi yang baik, karena substansinya dilegitimasi oleh syariat agama.
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah
Demikian beberapa hal yang mengharuskan kita memperingati maulid nabi dan memperbanyak shalawat kepada beliau.
Semoga kita semua benar-benar dapat menjalankan ajaran beliau sehingga kita benar-benar diakui sebagai umatnya dan mendapatkan syafaatnya baik di dunia maupun di akhirat. Amin
اِنَّ اَحسنَ الكلامِ كلامُ اللهِ الـمَلِكِ العَلاَّمِ، وَاللهُ سُبْحَانَهُ يَقُوْلُ وَبِقَوْلِهِ يَهْتَدِي الـمُهْتَدُوْنَ، وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا .
بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِى اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمـَا فِيْهِ مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الحَكِيْمِ ، وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ ، وَأَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْم
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Contoh Khutbah Jumat Tema Hikmah Maulid Nabi 12 Rabiul Awal, https://surabaya.tribunnews.com/2023/09/18/contoh-khutbah-jumat-tema-hikmah-maulid-nabi-12-rabiul-awal.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
NASKAH Khutbah Jumat Besok: Amalan-amalan Sunnah untuk Menyempurnakan Ibadah Jumat |
![]() |
---|
NASKAH Khutbah Jumat Besok: 4 Penyebab Seseorang Terhalang untuk Mendekat dengan Allah |
![]() |
---|
Materi Khutbah Jumat 19 September 2025: Dosa Durhaka Kepada Orang Tua |
![]() |
---|
Materi Khutbah Jumat Terbaru Pekan Ini: Senantiasa Bersyukur atas Segala Nikmat |
![]() |
---|
Naskah Khutbah Jumat Bermakna 19 September 2025 Berjudul Fadhilah Membahagiakan Orang Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.