CPNS
Perhatikan Baik-baik, Berikut Ketentuan Unggah Dokumen CPNS, Semua Berkas di Bawah 1 Mb
Pendafaran seleksi CPNS 2023 dibuka mulai 17 September sampai 6 Oktober 2023.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Berikut ini ketentuan unggah dokumen persyaratan saat mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Pendafaran seleksi CPNS 2023 dibuka mulai 17 September sampai 6 Oktober 2023.
Dalam proses pendaftaran, pendaftar perlu mengunggah sejumlah dokumen persyaratan.
Saat mengunggah dokumen, pendaftar perlu memastikan ukuran file dan jenis file yang akan diunggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan.
Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang diunggah akan ditolak oleh sistem.
Jika pendaftar gagal dalam mengunggah dokumen, refresh halaman dan pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCASN.
Simak apa saja dokumen persyaratan pendaftaran seleksi CPNS serta ukuran dan tipe file sebagaimana dikutip dari laman sscasn.bkn.go.id:
Baca juga: Aturan Terbaru, Peserta yang Pernah Mengundurkan Diri Tidak Boleh Daftar CPNS 2023

1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg;
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg;
3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg;
4. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf;
5. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf;
6. Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
Perlu diketahui bahwa syarat unggah dokumen berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi.
Agar proses unggah dokumen persyaratan saat daftar CPNS 2023 lebih cepat, pendaftar perlu membersihkan riwayat pelacakan, cache, dan cookies.
Selain itu, pastikan koneksi internet digunakan stabil dan space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.
Sebagai informasi, pendaftar juga dapat mengganti dokumen yang sudah diunggah.
Akan tetapi, hal itu dapat dilakukan selama pendaftar belum klik “Akhiri Pendaftaran” pada halaman Pendaftaran CPNS 2023.
CPNS dan PPPK 2025 Dibuka: Simak Persyaratan Umum hingga Tahapan Seleksi |
![]() |
---|
Prediksi Jadwal Pendaftaran CPNS 2025 Ada 30 Intansi Dibuka untuk Pelamar |
![]() |
---|
Pantau Hasil Pengumuman Seleksi CPNS 2024 Lengkap dengan 70 Link Intansi Pusat dan Daerah |
![]() |
---|
Pengumuman CPNS 2024 Dibuka Hari Ini, Segera Login di Situs Resmi SSCASN Via HP |
![]() |
---|
Prediksi Jadwal Pelantikan dan Penyerahan SK hingga NIP CPNS, Cek Selengkapnya Disini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.