BPR KR Indramayu Disegel

Kabar Baik, Dalam 90 Hari Uang Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu Akan Kembali, LPS Turun Tangan

Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto mengatakan, dalam rangka pembayaran klaim tersebut, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
LPS kini mulai mengambil alih BPR Karya Remaja Indramayu, Selasa (12/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan pembayaran simpanan nasabah BPR Karya Remaja Indramayu, baik berupa tabungan maupun deposito.

Kepastian tersebut usai izin usaha BPR Karya Remaja Indramayu resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (12/9/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS, Izin Usaha BPR KR Indramayu Dicabut OJK, Kantor Disegel, Kini Diambil Alih LPS

BPR Karya Remaja Indramayu pun kini sudah diambil alih oleh LPS.

Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto mengatakan, dalam rangka pembayaran klaim tersebut, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Untuk Rekonsiliasi dan verifikasi ini, LPS mempunyai waktu paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Atau dengan kata lain, paling lambat pada tanggal 19 Januari 2024.

Hal ini sudah diatur sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," ucap dia.

Meski ada batas waktu, LPS memastikan pihaknya akan bekerja keras melakukan pembayaran tersebut agar bisa selesai sesegera mungkin.

Apalagi, gejolak soal BPR Karya Remaja diketahui sudah berlangsung lama dan menjadi sorotan publik.

Untuk pembayaran simpanan nasabah, LPS nantinya akan menjalin kerjasama dengan bank yang nantinya akan ditunjuk.

Penunjukan bank itu akan mengacu pada jarak antara domisili nasabah dengan bank yang akan ditunjuk.

LPS ingin, bank yang ditunjuk nantinya bisa diakses dengan mudah, dengan harapan para nasabah tidak terbebani oleh jarak.

Di sisi lain, kata Dimas, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Karya Remaja Indramayu atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI.

Bagi debitur bank, diminta tetap melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR KRI dengan menghubungi Tim Likuidasi.

Dalam hal ini, LPS menghimbau agar nasabah BPR Karya Remaja Indramayu tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

"Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR KRI, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154," ujar dia.

Baca juga: Nasib Uang Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu Setelah Bank Tersebut Dicabut Izin Usahanya oleh OJK

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved