BPR KR Indramayu Disegel
Kabar Baik, Dalam 90 Hari Uang Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu Akan Kembali, LPS Turun Tangan
Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto mengatakan, dalam rangka pembayaran klaim tersebut, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan pembayaran simpanan nasabah BPR Karya Remaja Indramayu, baik berupa tabungan maupun deposito.
Kepastian tersebut usai izin usaha BPR Karya Remaja Indramayu resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (12/9/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS, Izin Usaha BPR KR Indramayu Dicabut OJK, Kantor Disegel, Kini Diambil Alih LPS
BPR Karya Remaja Indramayu pun kini sudah diambil alih oleh LPS.
Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto mengatakan, dalam rangka pembayaran klaim tersebut, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Untuk Rekonsiliasi dan verifikasi ini, LPS mempunyai waktu paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Atau dengan kata lain, paling lambat pada tanggal 19 Januari 2024.
Hal ini sudah diatur sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," ucap dia.
Meski ada batas waktu, LPS memastikan pihaknya akan bekerja keras melakukan pembayaran tersebut agar bisa selesai sesegera mungkin.
Apalagi, gejolak soal BPR Karya Remaja diketahui sudah berlangsung lama dan menjadi sorotan publik.
Untuk pembayaran simpanan nasabah, LPS nantinya akan menjalin kerjasama dengan bank yang nantinya akan ditunjuk.
Penunjukan bank itu akan mengacu pada jarak antara domisili nasabah dengan bank yang akan ditunjuk.
LPS ingin, bank yang ditunjuk nantinya bisa diakses dengan mudah, dengan harapan para nasabah tidak terbebani oleh jarak.
Di sisi lain, kata Dimas, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Karya Remaja Indramayu atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI.
Bagi debitur bank, diminta tetap melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR KRI dengan menghubungi Tim Likuidasi.
Dalam hal ini, LPS menghimbau agar nasabah BPR Karya Remaja Indramayu tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
"Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR KRI, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154," ujar dia.
Baca juga: Nasib Uang Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu Setelah Bank Tersebut Dicabut Izin Usahanya oleh OJK
| LPS Sudah Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR KR Indramayu Senilai Rp 280 Miliar, Progres Terus Jalan |
|
|---|
| Izin BPR Karya Remaja Indramayu Dicabut, Lucky Hakim Beri Komentar: Secara Umum Saya Menyayangkan |
|
|---|
| Nasib Uang Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu Setelah Bank Tersebut Dicabut Izin Usahanya oleh OJK |
|
|---|
| BREAKING NEWS, Izin Usaha BPR KR Indramayu Dicabut OJK, Kantor Disegel, Kini Diambil Alih LPS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/LPS-Ambil-Alih-BPR-Karya-Remaja-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.