Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Majalengka Beri Jaminan Perlindungan Guru Honorer
Karna Sobahi, mengatakan, kerja sama itu merupakan bentuk perhatian Pemkab Majalengka kepada para guru honorer di Kabupaten Majalengka.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pemkab Majalengka menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan perlindungan kepada guru honorer.
Hal tersebut dituangkan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama di Ballroom Hotel Fieris, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Sabtu (9/9/2023).
Bupati Majalengka, Karna Sobahi, mengatakan, kerja sama itu merupakan bentuk perhatian Pemkab Majalengka kepada para guru honorer di Kabupaten Majalengka.
Menurut dia, program tersebut bertujuan untuk melindungi para tenaga pendidik dan kependidikan non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Majalengka.
"Ini komitmen Pemkab Majalengka untuk memberikan jaminan perlindungan kepada para pegawai, termasuk guru honorer," ujar Karna Sobahi saat ditemui di Hotel Fieris, Sabtu (9/9/2023).
Ia mengatakan, program tersebut bakal dilaksanakan pada mulai Januari 2024, dan Pemkab Majalengka akan menanggung biaya iuran kepesertaan para guru honorer tersebut.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majalengka, Aztriana Novitasari, memastikan kesiapan jajarannya dalam menyelenggarakan program jaminan perlindungan seluruh ekosistem pekerja.
Dari mulai sektor pekerja formal maupun informal, sektor pekerja jasa konstruksi, hingga termasuk para guru honorer atau non-ASN seperti di Kabupaten Majalengka.
"Iuran bagi guru honorer untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya Rp 11775 perbulan, dan akan ditanggung Pemkab Majalengka," kata Aztriana Novitasari.
Ia mengatakan, setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan para guru honorer berhak mendapatkan jaminan perlindungan yang memiliki banyak manfaat.
Di antaranya, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan, yang merupakan lima program unggulan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Satpol PP Majalengka Bakal Terus Tertibkan Spanduk dan Baliho Parpol yang Dipasang Tak Sesuai Aturan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/karna-sobahi-majalengka-BPJS-Ketenagakerjaan.jpg)