CPNS

Ini Syarat Daftar Seleksi CPNS 2023 Kejaksaan, Berikut Jumlah Formasi untuk CPNS dan PPPK

untuk jumlah formasi tersebut tentunya sangat berbeda dengan jumlah formasi yang ditetapkan sebelumnya sebanyak 1.030.751 formasi.

Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: dedy herdiana
tribun
Pendaftaran CPNS 2023 

TRIBUNCIREBON.COM - Jangan lupa, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi mengeluarkan jadwal pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini, yang dibuka mulai tanggal 17 September 2023.

Dalam jadwal resmi CPNS 2023 mengutip dari laman resmi BKN, penerimaan CASN tahun ini pemerintah membuka 572.496 formasi yang dibagi untuk CPNS dan PPPK.

Bahkan, untuk jumlah formasi tersebut tentunya sangat berbeda dengan jumlah formasi yang ditetapkan sebelumnya sebanyak 1.030.751 formasi.

Baca juga: 7 Dokumen Penting yang Wajib Disiapkan Pelamar CPNS dan PPPK 2023, Jangan Terlewat

Seperti dilansir dari laman resmi KemenPAN-RB, adanya pengurangan formasi tersebut disebabkan oleh sejumlah instansi yang tidak mengajukan atau mengusulkan pembukaan formasi, termasuk Kejaksaan Republik Indonesia (RI).

Diketahui, perekrutan CPNS di bidang kejaksaan tersebut, didapat dari informasi yang dibagikan secara langsung melalui akun Instagram @kejaksaan.ri.

Pasalnya, formasi di Kejaksaan RI menjadi salah satu formasi yang banyak dipilih oleh para pendaftar PPPK maupun PNS.

"Dengan bangga dan semangat tinggi.. kami siap menjalankan kepercayaan dari Pemerintah untuk melakukan pencarian talenta terbaik bangsa.. apakah kamu salah satunya yang kami cari??" tulis Kejaksaan RI, dilansir dari Instagramnya pada Senin, 14 Agustus 2023.

Berdasarkan informasi dari postingan tersebut, Kejaksaan RI mengumumkan telah menyediakan ribuan lowongan dalam rekrutmen CPNS 2023.

Adapun lowongan tersebut terdiri dari 7.846 lowongan untuk CPNS 2023 dan 249 lowongan untuk PPPK 2023, yang juga akan terbagi atas beberapa jabatan dengan kualifikasi pendidikan dari berbagai bidang disiplin ilmu.

Diantaranya Jaksa: 2.000 formasi,Pelayanan barang bukti: 1.446 formasi, Pengelola penanganan perkara: 2.142 formasi, dan Penjaga tahanan: 2.258 formasi.

Sementara untuk PPPK diperuntukkan bagi tenaga kesehatan yakni dokter dan perawat akan dibuka sebanyak 249 formasi.

Baca juga: Lowongan CPNS Kemenkumham 2023: Ada Posisi Penjaga Tahanan, Lengkapi Persyaratan Ini

Syarat CPNS Kejaksaan RI 2023

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
- Tidak pernah dihukum penjara
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari jabatan PNS, - TNI, Kepolisian maupun pegawai swasta

- Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, TNI, maupun - Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak tergabung atau terlibat dalam partai politik
- Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan

Adapun, bagi pelamar penyandang disabilitas, berlaku beberapa syarat diantaranya :

- Mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik
- Mampu melakukan tugas pengoperasian komputer, menggunakan program aplikasi, dan membuat program

- Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda
- Melampirkan Surat Keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik dan derajat disabilitasnya.

Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Tribuners, dengan dirilisnya jadwal resmi untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2023 ini, berikut jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023:

- Pengumuman Seleksi: 16 - 30 September 2023

- Pendaftaran Seleksi: 17 September - 3 Oktober 2023

- Seleksi Administrasi: 17 September - 5 Oktober 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 - 9 Oktober 2023

- Masa Sanggah: 10 - 12 Oktober 2023

- Jawab Sanggah: 10 - 14 Oktober 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 13 - 19 Oktober 2023

- Penarikan data final: 20 - 22 Oktober 2023

- Penjadwalan SKD CPNS: 23 - 26 Oktober 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 27 - 30 Oktober 2023

- Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober - 9 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 7 - 11 November 2023

- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 12 - 14 November 2023

- Masa Sanggah: 15 - 17 November 2023

- Jawab Sanggah: 15 - 19 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 18 - 22 November 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 18 - 24 November 2023

- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 25 - 27 November 2023

- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 28 - 30 November 2023

- Penarikan data final: 1 - 2 Desember 2023

- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3 - 4 Desember 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 - 7 Desember 2023

 

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved