Selasa, 14 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Cimahi Punya Dua Bangunan Cagar Budaya Baru, Satu di Dekat Alun-alun

Bangunan cagar budaya di Cimahi ini usianya sudah ada yang seratus tahun lebih.

Editor: taufik ismail
Istimewa/Humas Pemkot Cimahi
Pemerintah Kota Cimahi menetapkan gedung eks Bioskop Rio sebagai cagar budaya. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi menetapkan gedung eks Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius Baros sebagai bangunan cagar budaya setelah melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cimahi.

Dua bangunan zaman Belanda itu ditetapkan sebagai cagar budaya karena usianya sudah lebih dari 100 tahun. 

Untuk eks bioskop Rio dibangun FAA Buse pada 23 Oktober 1937, kemudian sejak tahun 2010 gedung itu dijadikan tempat niaga.

Sedangkan Gereja Santo Ignatius Baros mulai dibangun oleh bantuan Pemerintah Hindia Belanda tahun 1906 dan selesai  20 Desember1908 di bawah pengawasan Pastor Martinus Timmers SJ dan Pastor Jacobus Van Santen, kemudian diteruskan oleh Pastor Joanes Kremer S.J.

"Hari ini kita menetapkan dua bangunan sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi 2023 yaitu gedung eks Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius Baros," ujar Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan di Gedung Rio, Jumat (1/9/2023).

Dengan demikian, kata Dikdik, saat ini jumlah bangunan bersejarah yang ditetapkan sebagai cagar budaya di Kota Cimahi kembali bertambah setelah sebelumnya ada bangunan Lemasmil Poncol dan RS Dustira tahun 2021, Gedung Sudirman dan Stasiun Cimahi tahun 2022.

Menurut Dikdik, penatapan semua bangunan itu sebagai cagar budaya merupakan bagian dari wujud kepedulian dan komitmen Pemkot Cimahi dalam menjaga warisan budaya yang bisa menjadi nilai berharga untuk melihat perkembangan kota.

"Nanti akan terlihat kaitan sejarah Kota Cimahi sejak dulu sampai sekarang dengan kehadiran gedung-gedung bersejarah tersebut," katanya.

Atas hal tersebut, kata dia, keberadaan cagar budaya perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Harus ada cara pandang yang tidak hanya melihat cagar budaya sebagai produk sejarah semata. Namun harus dilihat dari empat aspek secara sinergis dan komprehensif, yakni ideologis, akademis, ekologis, dan juga ekonomis," ucap Dikdik.

Dengan demikian, kata dia, pengelolaan cagar budaya di era sekarang harus dilaksanakan dengan integrasi manajemen sistem yang bersifat terencana, terpadu dan berkelanjutan.

"Dengan penetapan cagar budaya ini Pemkot Cimahi akan ikut dalam upaya pemeliharaan bangunan. Kita tindaklanjuti dengan kegiatan yang sifatnya teknis.  Minimal pemeliharaan ringan akan dibantu sekiranya dibutuhkan," katanya.

Baca juga: Wajah Baru Destinasi Wisata Gratis di Cimahi, Bernuansa Kota Tua, Ada Bangunan Begaya Art Deco

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved