CPNS 2023

Syarat-syarat untuk Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Awas Jangan Sampai Lupa!

Ini dia persyaratan untuk mendaftar ikut seleksi CPNS 2023. Jangan sampai lupa.

tribun
Alur Pendaftaran CPNS 2023 Dilakukan Secara Online 

TRIBUNCIREBON.COM - Tak lama lagi, proses pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka.

Menurut jadwal, pendaftaran CPNS 2023 bakal dimulai pertengahan bulan September.

Momen pendaftaran CPNS 2023 ini dinantikan oleh banyak orang yang bercita-cita menjadi pegawai negeri sipil.

Tak hanya pendaftaran CPNS 2023, pendaftaran PPPK 2023 pun turut dibuka yang akan dimulai serentak tanggal 17 September 2023.

Jadwal itu sudah dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.

Apa saja syarat yang harus kita persiapkan guna untuk mendaftarkan diri mengikuti CPNS dan PPPK tahun ini? Berikut ini dia informasinya.

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Berdasarkan peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut ini dia beberapa persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang harus segera dipersiapkan oleh calon pelamar :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun

3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian

5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka

7. Sehat jasmani dan rohani

3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian

5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka

7. Sehat jasmani dan rohani

8. Bukan anggota atau pengurus partai politik

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Selain itu, sebagai dokumen pendukung persyaratan pendaftaran, calon pelamar pula diimbau untuk mempersiapkan beberapa berkas di bawah ini:

1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi Akta kelahiran

4. Pas foto

5. Surat pernyataan penempatan di mana pun

6. Melampirkan CV (Curriculum Vitae)

Tentunya, untuk persyaratan CPNS dan PPPK 2023 tersebut akan berbeda-berbeda tergantung dari kebutuhan formasi dan instansi saat para calon pelamar mendaftar.

Baca juga: Apa Saja Syarat Daftar CPNS 2023 di Kemenkumham? Ini Hal yang Harus Diperhatikan Sekarang

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved