CPNS 2023
Persyaratan yang Harus Dipenuhi Pendaftar CPNS dan PPPK 2023, Ternyata Tak Ribet
Mau daftar CPNS 2023? Ini persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar. Tak ribet.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: taufik ismail
TRIBUNCIREBON.COM - Tak lama lagi, pendaftaran pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka.
Bagi Anda yang ingin menjadi pegawai negeri sipil, pendaftaran ini sudah dinanti-nantikan.
Tak hanya pendaftaran CPNS 2023, pendaftaran PPPK 2023 pun turut dibuka yang akan dimulai serentak tanggal 17 September 2023.
Jadwal tersebut telah dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Apa saja syarat yang harus dipersiapkan guna untuk mendaftarkan diri mengikuti CPNS dan PPPK tahun ini?
Ini dia informasinya.
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Tribuners, menurut peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut ini dia beberapa persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang harus segera dipersiapkan oleh calon pelamar:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
7. Sehat jasmani dan rohani
3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Selain itu, sebagai dokumen pendukung persyaratan pendaftaran, calon pelamar pula diimbau untuk mempersiapkan beberapa berkas di bawah ini:
1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi Akta kelahiran
4. Pas foto
5. Surat pernyataan penempatan di mana pun
6. Melampirkan CV (Curriculum Vitae)
Tentunya, untuk persyaratan CPNS dan PPPK 2023 tersebut akan berbeda-berbeda tergantung dari kebutuhan formasi dan instansi saat para calon pelamar mendaftar. (*)
Baca juga: Mahkamah Agung Buka Formasi Seleksi CPNS 2023: S1 Hukum Paling Dibutuhkan, Mau Daftar?
Simak berita terkini di Tribuncirebon.com langsung di Google News https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOjdlAsw3aiqAw?hl=id≷=ID&ceid=ID persen3Aid
Syarat Daftar CPNS 2023, Pendaftarannya Diundur Menjadi Rabu 20 September 2023 |
![]() |
---|
Ini Alasan Pemerintah Memundurkan Pendaftaran CPNS 2023, Peserta Belum Bisa Buat Akun di SSCASN |
![]() |
---|
Aturan Terbaru, Peserta yang Pernah Mengundurkan Diri Tidak Boleh Daftar CPNS 2023 |
![]() |
---|
Syarat Khusus CPNS Jaksa 2023 di Kejaksaan RI, Ada 2000 Formasi, Siapkan Tiga Surat Ini |
![]() |
---|
Tata Cara Mendaftar Akun SSCASN Baru, Wajib Siapkan Berkas Dokumen Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.