Tiga Bestie di Indramayu Ditangkap Polisi dan Bareng-bareng Masuk Penjara, Ini Gara-garanya

Polisi menangkap tiga sekawan alias bestie di Indramayu. Ini gara-garanya.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Istimewa
Tersangka pengedar obat-obatan terlarang yang berhasil diringkus polisi di Indramayu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Tiga sekawan alias bestie di Kabupaten Indramayu terjerat kasus narkoba.

Mereka pun harus meniknati masa muda mereka di dalam penjara.

Ketiganya berinisial AK (27) warga Kecamatan Sukagumiwang, S (27), dan A (28) yang merupakan warga Kecamatan Kertasemaya.

Mereka adalah para pengedar narkoba jenis obat-obatan terlarang.

Bisnis barang haram mereka berhasil dibongkar oleh polisi.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, ketiganya ditangkap di lokasi yang sama di Desa Tenajar Kidul, Kecamatan Kertasemaya pada Rabu (23/8/2023).

"Total barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 3.871 tablet obat sediaan farmasi tanpa izin edar," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (27/8/2023).

AKP Otong Jubaedi menceritakan, dalam penggerebekan itu awalnya polisi menangkap dua orang pelaku inisial AK dan S di sebuah saung yang ada di Desa Tenajar Kidul pada pukul 17.30 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi memancing satu kawan mereka untuk datang ke lokasi.

Pada pukul 17.40 WIB, tersangka A juga berhasil diringkus polisi.

Selain mengamankan barang bukti barang haram, dalam hal ini polisi juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 500 ribu dari dalam baskom yang dibawa oleh para pelaku.

Uang tunai itu diduga adalah hasil dari penjualan obat-obatan terlarang.

Ketiga sekawan itu juga mengakui kepemilikan ribuan butir obat terlarang tersebut.

Semuanya, mereka dapat dari rekannya yang saat ini sudah masuk daftar pencarian polisi.

"Atas perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 196 ayat (1) dan atau Pasal 197 ayat (1) dan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar dia.

Baca juga: Polisi Autopsi Mayat Pria Indramayu yang Tewas di Kamar Kost Putri Saat Pesan Jasa Pijat Michat

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved