CPNS
Simak 7 Berkas Penting yang Wajib Disiapkan bagi Pelamar CPNS 2023
Info terbaru, BKN secara resmi telah mengusulkan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 ke Menpan RB
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Pendaftaran CPNS 2023 semakin dekat.
Pemerintah menjadwalkan pendaftaran CPNS 2023 dimulai pada September 2023 mendatang.
Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar, segera siapkan berkas dari sekarang.
Info terbaru, BKN secara resmi telah mengusulkan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 ke Menpan RB
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, BKN telah memisahkan jadwal seleksi CASN menjadi dua bagian, yaitu untuk penerimaan CPNS dan PPPK.
Dalam usulan tersebut, rencana pengumuman seleksi CPNS dan PPPK tahun ini diatur untuk berlangsung secara bersamaan, yakni pada periode 16 September hingga 30 September 2023.
Meskipun begitu, terdapat perbedaan dalam durasi seleksi, di mana seleksi CPNS 2023 diusulkan melibatkan 31 tahap, sementara untuk PPPK hanya terdiri dari 20 tahap.
Mengenai penyebaran proposal jadwal CASN 2023 ini, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji, menyatakan bahwa informasi ini merupakan suatu rencana yang telah diusulkan oleh BKN kepada Menpan RB Abdullah Azwar Anas.
Iswinarto menambahkan bahwa saat ini, proposal tersebut masih menunggu persetujuan resmi dari Menpan.
Baca juga: Cara Daftar dan Formasi CPNS 2023, Login di Link https://sscasn.bkn.go.id, Cek di HP Sekarang
Usulan Jadwal Pendaftaran CPNS 2023
Berikut usulan jadwal penerimaan CPNS 2023 dari BKN kepada Kemenpan-RB untuk lulusan SMA, S1:
* Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
* Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023
* Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023
* Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6-9 Oktober 2023
* Masa sanggah: 10-12 Oktober 2023
* Jawab sanggah 10-14 Oktober 2023
* Pengumuman pascasanggah: 13-19 Oktober 2023
* Penarikan data final: 20-22 Oktober 2023
* Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 23-26 Oktober 2023
* Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023
* Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober-9 November 2023
* Pengolahan nilai SKD CPNS: 7-11 November 2023
* Pengumuman hasil SKD CPNS: 12-14 November 2023
* Masa sanggah: 15-17 November 2023
* Jawab sanggah: 15-19 November 2023
* Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 18-22 November 2023
* Pengumuman pascasanggah: 18-24 November 2023
* Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 25-27 November 2023
* Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 28-30 November 2023
* Penarikan data final: 1-2 Desember 2023
* Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3-4 Desember 2023
* Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 5-7 Desember 2023
* Pelaksanaan SKB CPNS: 8-14 Desember 2023
* Integrasi nilai SKD dan SKB: 15-27 Desember 2023
* Pengumuman kelulusan: 28 Desember 2023-4 Januari 2024
* Masa sanggah: 5-7 Januari 2024 Jawab sanggah: 5-11 Januari 2024
* Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 7-12 Januari 2024
* Pengumuman kelulusan pascasanggah: 8-14 Januari 2024
* Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari-13 Februari 2024
* Usul Penetapan NIP CPNS: 14 Februari-14 Maret 2024.
Baca juga: Jadwal Penting CPNS dan PPPK 2023 yang Wajib Diketahui Pelamar, dari Seleksi hingga Penetapan NIP
Usulan jadwal penerimaan PPPK 2023
Berikut rincian usulan jadwal penerimaan PPPK tahun ini:
* Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
* Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023
* Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023
* Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6-9 Oktober 2023
* Masa sanggah: 10-12 Oktober 2023
* Jawab sanggah: 10-14 Oktober 2023
* Pengumuman pascasanggah: 13-19 Oktober 2023
* Penarikan data final: 20-22 Oktober 2023
* Penjadwalan seleksi kompetensi: 23-26 Oktober 2023
* Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 27-30 Oktober 2023
* Pelaksanaan seleksi kompetensi: 1-25 November 2023
* Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 6-27 November 2023
* Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 21 November-1 Desember 2023
* Pengumuman kelulusan: 28 November-4 Desember 2023
* Masa sanggah: 5-7 Desember 2023
* Jawab sanggah 5-9 Desember 2023
* Pengolahan nilai seleksi kompetensi hasil sanggah: 8-12 Desember 2023
* Pengumuman kelulusan pascasanggah 8-4 Desember 2023
* Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023-13 Januari 2024
* Usul penetapan NI PPPK: 14 Januari-12 Februari 2024.
Bagi yang ingin mendaftar, laman sscasn.bkn.go.id untuk pendaftaran 2023 belum dibuka.
Formasi
Sementara itu, berdasarkan data per 1 Agustus 2023, Kemenpan-RB memutuskan akan merekrut 572.496 ASN pada September mendatang.
Jumlah tersebut terbagi menjadi 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat, serta 493.634 formasi pemerintah daerah.
Dari total 78.862, berikut ini alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat:
* 28.903 untuk CPNS
* 49.959 untuk PPPK.
Sedangkan, formasi untuk pemerintah daerah sebagai berikut:
* 296.084 PPPK guru
* 154.724 PPPK tenaga kesehatan
* 42.826 PPPK teknis.
7 Dokumen Dipersyaratkan
Merujuk pada seleksi CPNS terdahulu, ada tujuh dokumen wajib yang perlu dipersiapkan.
Tujuh dokumen ini yang nantinya akan diunggah ke SSCASN saat mendaftar CPNS.
Berikut dokumen yang harus dipersiapkan:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Swafoto/selfie
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar. (*)
CPNS dan PPPK 2025 Dibuka: Simak Persyaratan Umum hingga Tahapan Seleksi |
![]() |
---|
Prediksi Jadwal Pendaftaran CPNS 2025 Ada 30 Intansi Dibuka untuk Pelamar |
![]() |
---|
Pantau Hasil Pengumuman Seleksi CPNS 2024 Lengkap dengan 70 Link Intansi Pusat dan Daerah |
![]() |
---|
Pengumuman CPNS 2024 Dibuka Hari Ini, Segera Login di Situs Resmi SSCASN Via HP |
![]() |
---|
Prediksi Jadwal Pelantikan dan Penyerahan SK hingga NIP CPNS, Cek Selengkapnya Disini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.