CPNS 2023
CPNS 2023, Ini Persyaratannya, Awas Jangan Sampai Salah, Pendaftaran Mulai 17 September
Ini persyaratan CPNS 2023 yang pendaftarannya dimulai tanggal 17 September.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: taufik ismail
TRIBUNCIREBON.COM - Berikut ini jadwal, syarat, hingga jumlah formasi pada seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Seleksi CPNS 2023 dan PPPK dibuka pada 17 September 2023 hingga 3 Oktober 2023.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi yang banyak beredar.
Proses Pendaftaran CPNS 2023 dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Kemudian diumumkan juga mengenai formasi yang dibuka pada pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dengan jumlah 572.496 orang.
Berikut rinciannya:
1. Pemerintah Pusat
- 28.903 untuk CPNS
- 49.959 untuk PPPK
2. Pemerintah Daerah
- 296.084 PPPK Guru
- 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan
- 42.826 PPPK Teknis
Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS 2023
- Pengumuman Seleksi
16-30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi
17 September-3 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi
17 September-5 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
6-9 Oktober 2023
- Masa Sanggah
10-12 Oktober 2023
- Jawab Sanggah
10-14 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah
13-19 Oktober 2023
- Penarikan data final
20-22 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS
23-26 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS
27-30 Oktober 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS
31 Oktober-9 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS
7-11 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS
12-14 November 2023
- Masa Sanggah
15-17 November 2023
- Jawab Sanggah
15-19 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah
18-22 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah
18-24 November 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB)
25-27 November 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi
28-30 November 2023
- Penarikan data final
1-2 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT
3-4 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT
5-7 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS
8-14 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB
15-27 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan
28 Desember 2023-4 Januari 2024
- Masa Sanggah
5-7 Januari 2024
- Jawab Sanggah
5-11 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah
7-12 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah
8-14 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS
15 Januari-13 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS}
14 Februari-14 Maret 2024
Persyaratan CPNS 2023
Selain jadwal, ada juga beberapa persyaratan seleksi CPNS yang dikutip dari Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
- Fotokopi KTP, KK, Pasfoto;
- Melampirkan CV;
- Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya;
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka;
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
- Pelamar tidak pernah menjadi terpidana penjara;
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian;
- Bukan anggota maupun pengurus partai politik;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain yang sesuai dengan kebutuhan;
Baca juga: Contoh Soal Lengkap CPNS 2023 Jenis TWK, TKP hingga TIU Disertai Kunci Jawaban
Syarat Daftar CPNS 2023, Pendaftarannya Diundur Menjadi Rabu 20 September 2023 |
![]() |
---|
Ini Alasan Pemerintah Memundurkan Pendaftaran CPNS 2023, Peserta Belum Bisa Buat Akun di SSCASN |
![]() |
---|
Aturan Terbaru, Peserta yang Pernah Mengundurkan Diri Tidak Boleh Daftar CPNS 2023 |
![]() |
---|
Syarat Khusus CPNS Jaksa 2023 di Kejaksaan RI, Ada 2000 Formasi, Siapkan Tiga Surat Ini |
![]() |
---|
Tata Cara Mendaftar Akun SSCASN Baru, Wajib Siapkan Berkas Dokumen Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.