Sidang Gugatan Panji Gumilang Terhadap Ridwan Kamil Bakal Digelar Besok di PN Bandung
Gugatan Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Sidang gugatan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun AS Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 15 Agustus 2023.
Agenda sidang pertama itu, hanya pemeriksaan legalitas para pihak dan mediasi antara penggugat dengan tergugat.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dal Yusra mengatakan, sebelum memasuki masa persidangan, PN Bandung akan memberikan ruang untuk mediasi dua belah pihak.
Baca juga: Hoaks! Video Penemuan 15 Ton Sabu di Bawah Tempat Tidur Panji Gumilang, Ini Fakta Sebenarnya
"Sebelum masuk pokok perkara gugatan, PN Bandung akan melakukan mediasi terlebih dahulu yang dijadwalkan akan dilakukan pada 15 Agustus 2023," ujar Dal Yusra, saat dihubungi, Senin (14/8/2023).
PN Bandung pun, kata dia, telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani persidangan gugatan tersebut.
"Hakim nya sudah ditunjuk untuk menyidangkan gugatan tersebut yakni hakim Tuti Haryati," katanya.
Baca juga: Proses Belajar Santri Ponpes Al Zaytun Diawasi Ketat Kemenag Indramayu Usai Panji Gumilang Tersangka
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan, agenda sidang besok belum masuk ke inti gugatan.
"Belum masuk mediasi, besok penunjukan mediator dulu," ujar Hendra.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/panji-gumilang-al-zaytun-di-gedung-sate-2.jpg)