Jumat, 10 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Polisi di Bandung Melarang Sepeda Listrik Dipakai di Jalan Raya, Ini Sanksinya

Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar mengatakan, penggunaan sepeda listrik di jalan raya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas

Editor: dedy herdiana
tribun
ILUSTRASI: Mau Rasakan Liburan Naik Sepeda Listrik? Cukup Rp 20 Ribu Bisa Kelilingi Wisata Waduk Darma 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Satlantas Polrestabes Bandung, melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya

Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar mengatakan, penggunaan sepeda listrik di jalan raya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Pengendara Sepeda Listrik di Bandung Tertabrak Truk Sampah, Husna yang Diboceng Meninggal Dunia

Dikatakan Eko, larangan tersebut sudah sesuai dengan kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pemakai sepeda listrik, kata dia, hanya boleh digunakan di jalur khusus yang sudah ditentukan.

"Jadi, sepeda listrik sesuai Permenhub, ada aturan membatasi di mana boleh dipakai. Sepeda listrik ini adalah jalan khusus, jadi tidak boleh dipakai di jalan raya," ujar Eko, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (8/8/2023).

Selain itu, kata dia, pengguna sepeda listrik pun minimal harus sudah berusia 12 tahun. Kecepatan sepeda listrik juga dibatasi hanya di bawah 20 kilometer per jam. 

Seorang pengendara sepeda listrik tewas terlindas truk sampah di Jalan Ir. H Djuanda, Kota Bandung, Sabtu (5/8/2023).
Seorang pengendara sepeda listrik tewas terlindas truk sampah di Jalan Ir. H Djuanda, Kota Bandung, Sabtu (5/8/2023). (Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman)

"Jadi, tidak boleh anak-anak di bawah umur, 8 atau 9 tahun mengendarai sepeda listrik. Kecepatan ini tidak boleh lebih 20 km per jam kalau di atas itu masuk kategori kendaraan yang seharusnya ada surat-suratnya dan boleh digunakan di jalan raya," katanya.

Bagi pangguna sepeda listrik yang masih membandel, kata dia, bakal diberikan pembinaan oleh petugas.

"Kita sudah meminta anggota di lapangan apabila ada kendaraan listrik di jalan berlaku seperti sepeda motor segera diamankan, dilakukan pembinaan dan dilakukan edukasi," ucapnya.

Sebelumnya, seorang pelajar tewas terlindas truk sampah saat menggunakan sepeda listrik di Jalan Ir. H. Djuanda atau Jalan Dago, Kota Bandung beberapa waktu lalu.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved