Polisi dan TNI di Indramayu Bareng-bareng Gerebek 4 Orang Sedang Transaksi Narkoba, 1 Masih Pelajar

Keempatnya lalu diamankan sementara. Petugas pun langsung berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Indramayu perihal temuan tersebut.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Pengedar narkoba saat diinterogasi polisi di Mapolres Indramayu, Sabtu (5/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Jajaran Kepolisian dan TNI menggerebek 4 orang sedang transaksi narkoba di Desa Patrol Baru, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Sabtu (5/8/2023) malam.

Penggerebekan oleh prajurit TNI bersama Kapolsek Patrol AKP H Saripudin berawal dari pengaduan masyarakat.

Baca juga: Imbas Aksi Percobaan Penyelundupan Narkoba, Lapas Cirebon Bakal Perketat Keamanan

Setibanya di lokasi yang ditunjukkan warga, di sana ada empat orang yang diduga tengah melakukan transaksi narkoba jenis obat-obatan terlarang.

Keempatnya lalu diamankan sementara. Petugas pun langsung berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Indramayu perihal temuan tersebut.

"Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti berupa 13 tablet tramadhol HCI, 344 tablet hexymer dan uang hasil penjualan sebesar Rp 202.000," ujar Dandim 0616/Indramayu, Letkol Arm Andang Radianto kepada Tribuncirebon.com, Minggu (6/8/2023).

Dari empat orang yang diamankan, satu di antaranya adalah pengedar yakni berinisial AA warga Kecamatan Patrol.

Sementara 3 orang lainnya adalah pemakai dan akan dilakukan rehabilitasi.

Mereka pun kemudian diserahkan ke Satnarkoba Polres Indramayu untuk ditindak lebih lanjut.

Dalam hal ini, Letkol Arm Andang Radianto mengaku miris perihal penangkapan tersebut.

Pasalnya, satu di antara pembeli statusnya masih pelajar.

"Miris sekali, salah satu yang kami tangkap masih kelas 3 SMK, dia mengaku bahwa mengkonsumsi obat-obatan terlarang itu diajak sama teman sekolanya," ujar dia.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi membenarkan penangkapan tersebut.

Pelaku saat itu digerebek ketika sedang melakukan transaksi narkoba di belakang rumahnya.

Ketika diinterogasi, pelaku mengakui kepemilikan ratusan obat terlarang tersebut.

Obat-obatan itu didapat dari rekannya yang saat ini DPO untuk diperjual belikan demi keuntungan pribadi.

"Tersangka kami sangka kan Pasal 196 Yo pasal 197 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," ujar dia.

 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved