MPLS

Apa Saja Larangan dan Aturan MPLS 2023? Ini Hal-hal yang Perlu Diketahui Siswa Baru SMP/SMA/SMK

Kegiatan MPLS sendiri dimulai dari upacara pembukaan hari pertama masuk sekolah dari jenjang

TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Suasana MPLS kepada para siswa baru kelas 7 di SMPN 1 Kertajati Majalengka, Kamis (14/7/2022). 

TRIBUNCIREBON.COM - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) baru saja dimulai pada hari ini Senin (17/7/2023).

Tentu, hal ini menjadi kegiatan yang dinantikan oleh siswa baru saat mengikuti MPLS.

MPLS sendiri merupakan masa pengenalan sekolah yang dimulai dari sistem pembelajaran, sarana prasarana hingga eskosistem sekolah.

Kegiatan MPLS sendiri dimulai dari upacara pembukaan hari pertama masuk sekolah dari jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA/SMK.

Tahukah Tribuners jika pada masa MPLS terdapat sejumlah larangan yang harus diketahui siswa hingga orangtua?

Larangan ini diperuntukkan agar dapat menunjang proses berjalannya MPLS dengan baik dan teratur yang sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. "Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016, siswa baru dilindungi dari kegiatan-kegiatan yang mengarah pada tindak kekerasan, perpeloncoan, atau perlakuan-perlakuan tidak wajar". Ketahui apa saja larangannya:

Baca juga: 13 Ide Name Tag MPLS 2023 Kreatif, Bisa jadi Inspirasi Siswa Baru dari SD/SMP/SMA/SMK

Berikut adalah contoh aktifitas yang dilarang dalam MPLS berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 diantaranya:

1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.

2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).

3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.

4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.

5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa
barang yang sudah tidak diproduksi kembali.

6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Selain itu, beberapa atribut yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS antara lain:

1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved