Kasus Asusila

Duda di Cirebon Cabuli Bocah 8 Tahun Berkali-kali, Digerebek Saat Cuma Pakai Celana Pendek

Jajaran Polsekta Cirebon Selatan Timur meringkus duda berinisial AY (40), karena diduga mencabuli bocah berusia delapan tahun.

Istimewa/Dok Polsekta Cirebon Selatan Timur
Sejumlah warga saat menggerebek rumah duda berinisial AY yang diduga mencabuli bocah berusia delapan tahun di Kota Cirebon, Selasa (11/7/2023) lalu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Jajaran Polsekta Cirebon Selatan Timur meringkus duda berinisial AY (40), karena diduga mencabuli bocah berusia delapan tahun.


Kapolsekta Cirebon, AKP Fiekry Adi Perdana, mengatakan, AY ditangkap setelah digerebek warga di rumahnya pada Selasa (11/7/2023) kira-kira pukul 09.30 WIB.


Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan warga dan langsung meringkusnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus dugaan pencabulan tersebut.

Baca juga: Warga Gerebek Rumah Duda di Cirebon, Berbuat Tak Senonoh Terhadap Bocah 8 Tahun, Ini Kata Polisi


"Saat ini, kasusnya sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota," ujar Fiekry Adi Perdana saat ditemui di Mapolsekta Cirebon Selatan Timur, Jalan Ahmad Yani, Kota Cirebon, Jumat (14/7/2023).

Kapolsekta Cirebon Selatan Timur, AKP Fiekry Adi Perdanaa
Kapolsekta Cirebon Selatan Timur, AKP Fiekry Adi Perdana buka suara soal kasus pencabulan


Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa AY ternyata telah berkali-kali melakukan tindak asusila terhadap korbannya yang merupakan anak di bawah umur.


Menurut dia, sedikitnya AY telah mencabuli korban sebanyak tujuh kali, meski dalam aksi terakhirnya justru digerebek warga bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas.


Bahkan, saat digerebek AY tengah berada di kamar bersama korban, dan diduga hendak melakukan tindakan asusila, karena kondisinya hanya mengenakan celana pendek.


"Yang digerebek itu aksi ketujuh, dan AY juga mengakui sebelumnya sudah enam kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban di rumahnya," kata Fiekry Adi Perdana.

Baca juga: Tukang Batagor Cabul di Indramayu Terancam Tua di Penjara, Diancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 M


Ia menyampaikan, saat digerebek pintu rumah AY yang berada di wilayah Kota Cirebon itu dikunci dari dalam, sehingga warga pun terpaksa mendobraknya.


Selanjutnya warga langsung menyelamatkan korban yang berada di kamar, dan menyerahkan AY ke polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


"Kasus dugaan pencabulan ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota tertanggal 13 Juni 2023," ujar Fiekry Adi Perdana.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved