Bacok Korban hingga Masuk Rumah Sakit, Anggota Geng Motor di Purwakarta Diringkus Polisi

Sebanyak enam anggota geng motor penganiaya anak di bawah umur di Kabupaten Purwakarta, ditangkap jajaran Polres Purwakarta

|
Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Deanza Falevi
Enam pelaku geng motor yang serang warga ditangkap jajaran Polres Purwakarta, Rabu (12/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Sebanyak enam anggota geng motor penganiaya anak di bawah umur di Kabupaten Purwakarta, ditangkap jajaran Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menyebutkan bahwa pelaku masih berusia remaja dan membawa senjata tajam saat peristiwa terjadi.

"Jadi sebenarnya ada tujuh pelaku yang merupakan gabungan geng motor dari geng Wisata Malam dan Valvoline. Namun yang berhasil kami tangkap baru enam, satu orang menjadi DPO. Dari keenam pelaku itu, dua diantaranya masih anak-anak," kata Edwar saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (12/7/2023).

Edwar mengatakan, pelaku penganiayaan tersebut menyebabkan korban bernama Kamal (16) alami luka berat sehingga harus dirawat di rumah sakit.

Adapun penganiayaan tersebut, Edwar mengatakan terjadi di wilayah Taman Katresna, Gg Rusa I, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta pada Kamis (29/6/2023) dini hari.

"Jadi dua geng motor tersebut awalnya berencana untuk melalukan balas dendam kepada geng motor yang sempat menyerang pelaku. Namun, para pelaku ini tidak bertemu dengan geng motor yang mereka cari."

"Karena kesal tidak menemukan geng motor yang para pelaku cari, jadi mereka ini akhirnya menyerang orang secara acak. Dimana pada saat itu Kamal yang hendak mencari makan bersama temannya pada Kamis (29/6) dini hari sekitar 02.00 WIB, menjadi sasaran para pelaku," ucap Edwar.

Edwar mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun dari keterangan masyarakat. Pihaknya berhasil meringkus keenam pelaku di beberapa lokasi yang berbeda.

"Ada yang kami tangkap di rumah dan ada juga di basecamp (markas) geng motor. Semua pelaku ini merupakan warga Kabupaten Purwakarta," ucapnya.

Dari keenam pelaku yang ditangkap, Edwar mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah senjata tajam berupa celurit, lalu satu jaket geng motor Valvoline dan dua sepeda motor.

"Kini pelaku kami jerat Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 ayat 2 huruf 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ucap Edwar.(*)

Baca juga: Tim Wiralodra Polres Indramayu Beraksi Lagi, Bikin 3 Remaja Geng Motor Bawa Samurai Tak Berkutik

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved