Waduh, Kemenag Tak Tahu Ada Kurikulum Tersembunyi di Ponpes Al Zaytun, Isinya Soal Ajaran Sesat?

Kemenag mendapatkan informasi mengenai kurikulum Al Zaytun dari yang dilaporkan pihak pesantren.

Tangkap layar video di youtube.com/@AlZaytunOfficial
Pelaksanaan salat Idul Adha di Ponpes Al Zaytun Indramayu, Kamis (29/6/2023). 

Kang Emil, sapaannya, mendukung Kementerian Agama yang akan membekukan izin Ponpes Al Zaytun jika terbukti menyebarkan ajaran sesat.

Selain itu, ia juga menyinggung soal adanya perputaran uang ilegal di Ponpes Al Zaytun.

"Kalau diduga ada perputaran uang yang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum, itu juga untuk segera dibekukan. Sehingga menghindari perputaran uang ilegal ini mendanai hal-hal yang merongrong negara," ujar Ridwan Kamil, dikutip dari TribunJabar.id, Senin (3/7/2023).

Ia menambahkan, hal tersebut bisa dilakukan ketika sudah ada kajian.

Ridwan Kamil mengatakan, solusi-solusi untuk para santri atau murid yang ada di Al Zaytun juga harus diberikan, sehingga penyelesaian polemik Al Zaytun tak mengorbankan hak pendidikan.

"Harus secara bijak memberi solusi agar ribuan yang sudah berstatus murid atau santri di sana bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya. Jadi, penyelesaian Al-Zaytun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan dari anak-anak Jawa Barat yang memang sudah terlanjur bersekolah di sana," ungkapnya.

Kementerian Agama sebelumnya mengatakan akan membekukan izin Ponpes Al Zaytun jika terbukti sebarkan kesesatan.

Anna Hasbie, Juru Bicara Kemenag mengungkapkan, pihak kementerian serta ormas Islam sedang melakukan kajian soal hal tersebut.

"Jika Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya," ujar Anna.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved