Tarif Tol Cisumdawu Akhir Juni 2023, Jusuf Hamka Sebut yang Menentukan Pemerintah

Tol Cisumdawu telah beroperasi meski baru tiga seksi, yakni seksi 1,2, hingga 3 yang menghubungkan Cileunyi-Cimalaka. 

Tribun Jabar/Kiki Andriana
Kondisi arus balik di tol Cisumdawu seksi 4 pada Senin (24/4/2023) siang. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang


TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Tol Cisumdawu telah beroperasi meski baru tiga seksi, yakni seksi 1,2, hingga 3 yang menghubungkan Cileunyi-Cimalaka. 


Namun, tol yang hampir rampung hingga ke Dawuan di Kabupaten Majalengka itu tarifnya dinilai mahal. 


Mahalnya tarif Tol Cisumdawu di antaranya diutarakan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sumedang, Nana Mulyana kepada TribunJabar.id, pada wawancara 28 Februari 2023. 


Menurut Nana, alangkah bijak jika PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) tidak langsung menerapkan tarif di atas Rp1.000 per kilometer di Tol Cisumdawu. 

Baca juga: Tarif Terbaru Tol Cisumdawu, Segera Dibuka dari Cileunyi Sampai Dawuan Pada Juni 2023


Menanggapi mahalnya tarif Tol Cisumdawu, Bos jalan tol, Jusuf Hamka mengatakan bahwa penentuannya adalah kewenangan pemerintah. 


"Kalau tarif tergantung investasi berapa, yang bikin tarif bukan kami tapi pemerintah," kata Jusuf Hamka saat diwawancara TribunJabar.id, di Sumedang, Jumat (23/6/2023). 


Jusuf menerangkan, tarif harus menyesuaikan investasi dan waktu balik modal investasi itu. 


"Investasi dibagi konsesi, terdapat berapa tahun," katanya.  

Jusuf Hamka saat diwawancara Tribunc
Jusuf Hamka saat diwawancara Tribun di halaman Masjid Agung Sumedang, Jumat (23/6/2023)


Berikut ini rincian tarif jalan Tol Cisumdawu Seksi 1, 2, dan 3 yang dinilai mahal itu:


1. Cileunyi- Jatinangor
- Golongan I : Rp 7.500
- Golongan II & III: Rp 11.500
- Golongan IV & V: Rp 15.500


2. Cileunyi-Pamulihan
-Golongan I : Rp 14.500
- Golongan II & III: Rp 22.000
- Golongan IV & V: Rp 29.000


3. Cileunyi-Sumedang Kota


Golongan I : Rp 36.500
- Golongan II & III: Rp 54.500
- Golongan IV & V: Rp 72.500


4. Cileunyi-Cimalaka
-Golongan I : Rp 41.500
- Golongan II & III: Rp 62.000
- Golongan IV & V: Rp 83.000


5. Pamulihan-Sumedang
- Golongan I : Rp 22.000
- Golongan II & III: Rp 32.500
- Golongan IV & V: Rp 43.500


6. Pamulihan-Cimalaka
- Golongan I : Rp 27.000
- Golongan II & III: Rp 40.500
- Golongan IV & V: Rp 54.000


7. Sumedang-Cimalaka
- Golongan I : Rp 5.000
- Golongan II & III: Rp 8.000
- Golongan IV & V: Rp 10.500

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved