Bang Jago yang Memukuli hingga Merusak Mobil di Jalur Cirebon - Kuningan Itu Seorang Residivis
Video aksi pria berinisial FO (26) yang mengendarai minibus dan tampak marah-marah kepada pengendara minibus lainnya viral di media sosial.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Video aksi pria berinisial FO (26) yang mengendarai minibus dan tampak marah-marah kepada pengendara minibus lainnya viral di media sosial.
Sejumlah warganet pun menyebut pria asal Kabupaten Indramayu tersebut sebagai Bang Jago, dan berharap petugas kepolisian segera meringkusnya, karena aksinya cukup meresahkan.
Baca juga: Viral Aksi Bang Jago di Jalur Cirebon-Kuningan, Pukul hingga Merusak Mobil Pakai Dongkrak
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, jajarannya bertindak cepat setelah menerima laporan kejadian itu, dan berhasil meringkus FO di kediamannya.
Saat ini, menurut dia, penyidik Satreskrim Polresta Cirebon juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap FO yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan dan perusakan.
"Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui ternyata FO merupakan residivis kasus serupa pada 2019," kata Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (22/6/2023).
Ia mengatakan, saat itu FO terbukti terlibat kasus pengeroyokan di wilayah Kabupaten Indramayu, bahkan ditetapkan sebagai otak pelaku utama, dan dijatuhi vonis hukuman selama 1,5 tahun penjara.
Selain itu, peristiwa yang terjadi di jalur Cirebon - Kuningan, tepatnya di Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, itu, diawali aksi saling menyalip kendaraan antara FO dan korban.
Mereka yang sama-sama mengendarai minibus tersebut melintas dari arah Kuningan menuju Cirebon, dan FO juga nekat memberhentikan korban kemudian memukilinya.
"Dari pengakuannya, tersangka emosi karena tidak diberikan ruang yang cukup untuk menyalip kendaraan korban, sehingga memberhentikan dan memukulnya," ujar Anton.
Ia menyampaikan, tersangka juga kembali memberhentikan mobil korban saat tiba di Kawasan Wisata Gronggong, dan memaksa korban menepi sambil memukul kendarannya menggunakan dongkrak.
Akibat pukulan yang cukup kencang itu pun membuat mobil korban mengalami sejumlah kerusakan, di antaranya, kaca bagian depan pecah, kap mobil penyok, spion rusak, dan lainnya.
"Korbannya mengalami luka-luka, yakni di dahi, pelipis kiri, dan lainnya, karena kacamatanya pecah saat dipukul tersangka yang memberhentikan kendaraannya," kata Anton.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FO juga dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP serta diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca juga: Bang Jago Pukul hingga Merusak Mobil Pakai Dongkrak di Jalur Cirebon-Kuningan: Murni Emosi
Drama Panas Saat Rapat Nama Stasiun Cirebon di DPRD, Perwakilan BT Batik Trusmi Pilih Walk Out |
![]() |
---|
Bukan Sekadar Motif, Batik Cirebon Kini Dikawinkan dengan Konsep Keuangan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Batik Jadi Incaran Kredit Usaha Rakyat, Perajin Kecil Cirebon Didorong Berkembang |
![]() |
---|
Pantura Palimanan Cirebon Macet Gara-gara Truk Parkir Liar, Begini Aksi Tegas Polisi-Dishub |
![]() |
---|
Ramai Stasiun Cirebon BT Batik Trusmi, Disbudpar Kota Cirebon Ungkap Alasan Muncul Penolakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.